Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan
INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan artis Galih Ginanjar enggan menandatangani surat penahanan.
"Dari surat perintah penahanan ketiga tersangka, ada satu tersangka atas nama Galih tidak mau menandatangi surat perintah penahanan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Meski demikian, penyidik tak mempermasalahkan penolakan tersebut. Sebab, penyidik akan membuat berita acara yang menyatakan Galih enggan menandatangani surat itu.
"Tidak masalah, kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatangan perintah penahanan. Itu juga tidak akan menghilangkan penahanan, tetap kita lakukan penahanan," ujarnya.
Ustadz Tengku : Berharap Ditolong "Orang Kuat"?...
UMKM Ogah PP Cipta Kerja Mahalkan Uang Pesangon
"Itu hak mereka, namanya hak ya tidak masalah, sudah dibuatkan berita penolakan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka artis Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus polemik 'bau ikan asin'.
Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pasca polemik 'bau ikan asin'. Selain Galih Ginanjar polisi juga menetapkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka. [rok]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kementerian PUPR Serahterima 2 Pasar di Jatim
news 24 Jan 2021 23:37

TNI AD Bangun RS Darurat untuk Korban Gempa
news 24 Jan 2021 23:32

Pensiunan PNS Cabuli Enam Bocah di Kebun Jagung
news 24 Jan 2021 23:00

WN Rusia Langgar Aturan, Bisnis Properti di Bali
news 24 Jan 2021 22:00

Pakai Batik, Hiroaki Kato Kembali Curi Perhatian
rileks 24 Jan 2021 21:23

Cekoki Bayi Dengan Miras, Empat Orang Tersangka
news 24 Jan 2021 21:00