Penahanan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ditambah
INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan makar (penggal kepala Presiden) Hermawan Susanto alias HS (25). HS nantinya masih akan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya hingga 30 hari ke depan.
"Ya perpanjangan pengadilan 30 hari ke depan," katanya di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Argo menjelaskan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan atas persetujuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya masa penahanan HS berakhir hari ini Kamis (11/7).
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan dalam surat Nomor : 630/Pen.Pid/VI/2019/PN/JKT/PST. Isinya, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk pemeriksaan yang masih belum selesai.
Pakai Tali dan Kain Sarung Napi Kabur Dari Lapas
Perjalanan KA Semarang-Solo Dialihkan
"Mengabulkan permintaan dari penyidik untuk memperpanjang waktu penahanan terhadap tersangka Hermawan Susanto untuk jangka waktu 30 hari, terhitung 12 Juli sampai dengan 10 Agustus 2019 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya," demikian isi surat tersebut.
Sebelumnya, buntut ucapannya yang mengancam penggal kepala Presiden, HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan. Hermawan ditahan untuk 20 hari ke depan. Kemudian, penahananya telah diperpanjang 40 hari sejak Minggu 2 Juni hingga 11 Juli 2019.
Dengan penangkapan ini, HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5). [adc]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Begini Kata Gubernur Bengkulu Usai Diperiksa KPK
news 19 Jan 2021 06:33

Unilever Dukung Kelancaran Distribusi Vaksin
news 19 Jan 2021 06:25

Langgar Pelaporan Emisi, Toyota Didenda Rp2,5 T
ototekno 19 Jan 2021 06:06

10 Tips Agar Mobil Anda Lolos Uji Emisi
ototekno 19 Jan 2021 04:04

FCA-Peugeot Resmi Merger, Jadi Stellantis
ototekno 19 Jan 2021 02:02

Inilah 20 Mobil Terlaris 2020 di Indonesia
ototekno 19 Jan 2021 00:00