Menang Tender, PTPP Garap Tol Semarang-Demak
INILAHCOM, Jakarta - PT PP (Persero) Tbk berhasil memenangkan tender proyek Tol Semarang-Demak. Sesuai penetapan pemenang lelang pengusahaan jalan tol dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Keputusan pemenang tender diserahkan Kepala BPJT Danang Parikesit kepada Direktur Strategi Korporasi & HCM Perseroan, M Aprindy. Dan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, telah menetapkan Konsorsium PT PP (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Misi Mulia Metrical sebagai pemenang lelang jalan tol tersebut melalui surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tanggal 17 Juli 2019.
Adapun komposisi pemegang saham PT PP (Persero) Tbk sebesar 65%, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 25% dan PT Misi Mulia Metrical sebesar 10%.
Zero Fatality PTPP Sukses Topping Off Menara BRI
Pandemi Covid-19, PTPP Bantu Guru Mengajar & Siswa
"Hal ini merupakan amanah yang besar untuk Perseroan dan kami pastikan proses selanjutnya berjalan sesuai dengan timeline. Dengan adanya surat penetapan ini, kami akan segera melakukan tahapan selanjutnya yaitu membentuk BUJT dan mempercepat proses penandatanganan PPJT," kata Aprindy, Jakarta, Sabtu (20/7/2019).
Proyek Tol Semarang-Demak sepanjang 27 kilometer menelan biaya investasi Rp15,3 triliun, direncanakan terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut Kota Semarang yang terbagi menjadi 2 seksi. Yakni, seksi I Kota Semarang dan seksi II Kabupaten Demak. Konsorsium bertugas menggarap seksi II sepanjang 16,31 kilometer dengan total investasi Rp5,6 triliun dengan masa konsesi selama 35 tahun. [ipe]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Dari 34 Provinsi, DKI Tertinggi Kasus Positif
news 24 Jan 2021 20:00

Musik & Radio Punya Peran Jaga Imun Saat Pandemi
rileks 24 Jan 2021 20:00

1.222 Pemilik Usaha di Sumbar Langgar Prokes
news 24 Jan 2021 19:00

Ada Genangan Air, Ini Kata Gubernur Anies
news 24 Jan 2021 18:30

Update Kasus COVID-19 Nasional 24 Januari 2021
news 24 Jan 2021 18:20

Terpapar Covid-19 Kasudin Dukcapil Jakpus Wafat
news 24 Jan 2021 18:13