Tarik Ulur Perpanjangan Kontrak di Blok NSB
INILAHCOM, Jakarta - Kementerian ESDM sampai saat ini belum mau memberikan perpanjangan kontrak dalam waktu lama kepada Pertamina Hulu Energi (PHE) di Blok North Sumatera B (NSB). ESDM hanya memberi perpanjangan kontrak sementera.
ESDM sebelumnya hanya memberikan perpanjangan kontak sementara enam bulan. Dan saat ini hanya memberikan perpanjangan kontrak sementara 45 hari sejak 4 Oktober 2019.
Hal ini dipicu masih alotnya pembahadan pemerintah pusay dan daerah Aceh mengenai skema kontrak mau memakai gros split atau coss recovery.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto sejauh ini proses negosiasi masih berlangsung. Tapi dia belum bisa memastikan skema apa yang nantinya dipakai.
Warga Ponorogo Temukan 4 Mortir di Ladang
Jadwal MRT Jakarta Selama PPKM Mikro
"Kan kami perpanjang (sementara, red). ada lah (jalan keluarnta) nanti kami lihat," kata Djoko dikutip Selasa (22/10/2019).
Adapun kabarnya Pemerintah Aceh ingin kontrak baru tetap mengadopsi skema Cost Recovery. Sementara pemerintah maunya gros split.
Djoko menepis keinginan Pemerintah Aceh mengambil alih blok tersebut jika tidak diberikan opsi cost recovery. Dirinya mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi sehingga belum bisa memastikan hal tersebut.
Sementara Direktur Utama PHE Meidawati mengatakan, pihaknya mengajukan perpanjangan kontrak dengan dua skema. "Dia (Pemerintah Aceh) tetap minta cost recovery, kalau kita kasih ke pemerintah kan perhitungan kalau gross split dan cost recovery, ya bagaimana baiknya aja lah, kita sih inginnya seperti itu," kata dia.[jat]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Zoom Akan Gratiskan Fitur Berbayar Ini
ototekno 01 Mar 2021 18:30

Jelang Setahun Wabah Corona, DPR Beri Nilai Begini
news 01 Mar 2021 17:09

Polisi Ungkap Rp1,7 Triliun Uang Asing Palsu
news 01 Mar 2021 17:03

Bank Mandiri Perluas Akses Transaksi Uang Asing
news 01 Mar 2021 16:49

86 Persen iPhone Sudah Adopsi iOS 14
ototekno 01 Mar 2021 16:30

Uang Rp429 Juta Mengalir ke Oknum Petugas Keamanan
news 01 Mar 2021 16:00