Kekerasan Seksual terhadap Anak Tunarungu
Dua Pastor Katolik Dihukum 45 Tahun
INILAHCOM, Mendoza--Pengadilan di Argentina menjatuhkan hukuman penjara selama lebih 40 tahun terhadap dua pastor Katolik Roma karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak tunarungu di sekolah gereja.
Horacio Corbacho dan Nicola Corradi, serta seorang tukang kebun, dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan pelecehan di sebuah sekolah di provinsi Mendoza. Tindakan itu mereka lakukan sejak 2004 hingga 2016.
Beberapa korban hadir di persidangan untuk menyaksikan hakim menjatuhkan hukuman pada Senin (25/11/2019) waktu setempat, demikian laporan yang dikutip dari BBC, Selasa (26/11/2019).
Kasus ini telah mengejutkan Argentina, tempat kelahiran Paus Fransiskus. Banyak orang menuduh gereja bertindak terlalu lambat.
Gereja Katolik menghadapi gelombang tuduhan pelecehan seksual anak di seluruh dunia dalam beberapa dekade terakhir.
Pengadilan di Provinsi Mendoza menjatuhkan hukuman penjara 45 tahun kepada Corbacho, yang merupakan seorang pastor di Argentina.
Laki-laki berusia 59 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Instituto Antonio Provolo de Mendoza di kota Lujn de Cuyo.
Sedangkan Corradi, pria berkebangsaan Italia berusia 83 tahun, dijatuhi hukuman 42 tahun penjara.
Ia pernah diselidiki atas tuduhan pelecehan di salah satu sekolah institut tersebut di Verona, Italia, pada 1970-an, tetapi tidak pernah didakwa.
Armando Gmez, tukang kebun di sekolah Lujn de Cuyo, dipenjara selama 18 tahun.
Para terpidana tidak dapat mengajukan banding. [bbc/lat]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Aplikasi RCTI+ Sediakan Berita Politik Terkini
ototekno 18 Jan 2021 13:13

Rekening Diblokir, Nasabah Bank Mandiri Teriak
news 18 Jan 2021 13:12

Pejabat ini Diduga Bacok Warga
news 18 Jan 2021 13:00

17 Hari Isolasi Mandiri, Ini Kata Khofifah
news 18 Jan 2021 12:00

Cek Kondisi Korban Banjir Jokowi Terbang ke Kalsel
news 18 Jan 2021 11:30

Siap-Siap Poco M3 Bakal Rilis di Indonesia
ototekno 18 Jan 2021 11:11