Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional
INILAHCOM, Den Haag--Para pengungsi Rohingnya yang sejak beberapa tahun terakhir tinggal di kamp-kamp di Cox's Bazar, Bangladesh, mendesak Mahkamah Internasional menyatakan Myanmar bertanggung jawab atas terjadinya "genosida".
Mohammed Zobayer, 19 tahun, kepada kantor berita Reuters, sebagaimana dikutip dari BBC, Selasa (10/12/2019), mengatakan,"Kami menyaksikan perkosaan, penyiksaan dan pembunuhan."
"Kami saksikan sendiri banyak orang dibunuh. Yang bisa kami lakukan adalah lari menyelamatkan diri ketika rumah-rumah kami dibakar".
"Saatnya sekarang masyarakat internasional bertindak dan meminta pertanggungjawaban Myanmar. Mereka harus bertanggung jawab atas terjadinya genosida terhadap warga Rohingya," kata Zobayer.
Lebih dari 730.000 warga minoritas Muslim Rohingya menyelamatkan diri ketika militer Myanmar melancarkan operasi militer pada 2017.
PBB mengatakan warga Rohingya dibunuh "dengan niat memusnahkan mereka". Tindakan militer Myanmar "mencakup pembunuhan massal dan perkosaan," kata PBB.
Myanmar selalu membantah tudingan genosida dengan alasan bahwa tindakan militer adalah respons atas serangan yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Rohingya.
Ratusan ribu warga Rohingya kini tinggal di tempat-tempat penampungan pengungsi di Bangladesh selatan.
Myanmar digugat ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag--yang sidangnya dimulai hari Selasa (10/12) hingga Kamis (12/12)--oleh negara kecil Afrika barat, Gambia.
KPK Panggil Kepala Kantor Bea Cukai Soetta
Konsumen Indonesia Ingin Vape Tersedia Legal
Myanmar dituduh melakukan genosida terhadap warga Muslim Rohingya.
Dalam persidangan di Belanda ini, Aung San Suu Kyi akan memimpin sendiri tim pengacara Myanmar.
Tuntutan yang diajukan di ICJ biasanya memutuskan sengketa antarnegara.
Tahun lalu, PBB mengeluarkan laporan yang mengecam kekerasan di Myanmar, dengan mengatakan para pemimpin militer seharusnya diadili terkait genosida.
Pemerintah Myanmar menyangkal tentaranya melakukan kejahatan tersebut.
Misi Pencari Fakta Internasional PBB terkait Myanmar (Independent International Fact Finding Mission) pada bulan Agustus 2018 menyatakan taktik militer "sangat tidak sepadan dengan ancaman keamanan yang ada" dan "keperluan militer tidak pernah dapat menjadi pembenaran bagi pembunuhan tanpa pandang bulu, perkosaan berkelompok terhadap perempuan, penyerangan pada anak-anak dan pembakaran keseluruhan desa".
Myanmar menolak laporan tersebut, dengan menyatakan bahwa operasinya selalu hanya menyasar ancaman milisi atau pemberontak.
Tahun lalu, jaksa International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Pidana Internasional--yang biasanya menyelidiki dugaan kejahatan perang, berbeda dengan ICJ--memulai penyelidikan pendahuluan terhadap dugaan kejahatan Myanmar pada kelompok minoritas Muslim Rohingya.
Tetapi karena Myanmar tidak ikut serta dalam ICC, tuntutan hukum akhirnya tidak diajukan. [bbc/lat]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Rekening Diblokir, Nasabah Bank Mandiri Teriak
news 18 Jan 2021 13:12

Pejabat ini Diduga Bacok Warga
news 18 Jan 2021 13:00

17 Hari Isolasi Mandiri, Ini Kata Khofifah
news 18 Jan 2021 12:00

Cek Kondisi Korban Banjir Jokowi Terbang ke Kalsel
news 18 Jan 2021 11:30

Siap-Siap Poco M3 Bakal Rilis di Indonesia
ototekno 18 Jan 2021 11:11

Pakai Tali dan Kain Sarung Napi Kabur Dari Lapas
news 18 Jan 2021 11:00