Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan Barang Ilegal
INILAHCOM, Pangkalpinang - Demi menjaga keseimbangan dan perkembangan industri dalam negeri, Bea Cukai Pangkalpinang melakukan pemusnahan jutaan barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama periode 2018 hingga 2019, pada Rabu (20/11) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty, dalam kesempatan tersebut menngungkapkan barang yang dimusnahkan berupa rokok dengan berbagai merek sebanyak 1.017.000 batang, 41 botol minuman beralkohol, dan 1.950 mililiter liquid vape yang merupakan barang ilegal hasil tangkapan petugas.
"Keseluruhan nilai barang tersebut diperkirakan senilai Rp692.050.500 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp379.402.550," ungkap Yetty.
Menurut dia, rokok dan miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode 2018 hingga 2019 melalui kegiatan operasi pasar di wilayah Pulau Bangka.
Bea Cukai Banyuwangi Lancarkan Direct Expor Cargo
Bea Cukai Pekanbaru Amankan 6 M Kerugian Negara
Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.
"Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara," pungkas Yetty.
Pemusnahan ini juga merupakan salah satu bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta industri dalam negeri yang telah menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pengawasan Bea Cukai diharapkan dapat menciptakan daya saing yang sehat antar pelaku usaha, sekaligus menjadi transparansi Bea Cukai dalam mengelola barang sitaan.[*]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Ini Dia 7 Kuliner Khas Semarang yang Bikin Nagih
rileks 20 Jan 2021 21:13

Hari Gini Masih Impor Bawang Putih, DPR Geregetan
news 20 Jan 2021 20:50

Hoaks Vaksinasi Tewaskan Kasdim, Pelaku Ditangkap
news 20 Jan 2021 20:00

Ducati Monster Capai Penjualan 350.000 Unit
ototekno 20 Jan 2021 20:00

Raisa Trending Twitter Usai Jadi Model Iklan AMDK
rileks 20 Jan 2021 19:01

Dapat Keadilan Hartati Juluki Jaksa Agung Pahlawan
news 20 Jan 2021 19:00