PT Prima Tangki Indonesia Jadi Penyelenggara PLB
INILAHCOM, Medan - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara menetapkan PT Prima Tangki Indonesia, perusahaan penyedia tangki timbun di Kuala Tanjung, sebagai penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB) di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, pada 28 November 2019 lalu.
Sebelum penetapan tersebut, di hari yang sama, Direktur Utama PT Prima Tangki Indonesia, Gautama, didampingi General Manager, Aman S Charity, dan Supervisor Admin, Jefri Tandika memaparkan proses bisnis perusahaannya di hadapan para pejabat Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara. Pemaparan ini merupakan tahap akhir atas permohonan PT Prima Tangki Indonesia untuk menjadi penyelenggara PLB.
Bareng BNNK, Bea Cukai Gelar Operasi Bersinar 2020
Sri Mulyani Apresiasi Bea Cukai-LPEI Dorong Ekspor
"Kami telah menyimak pemaparan Direktur Utama PT Prima Tangki Indonesia mengenai profil bisnis perusahaan, termasuk salah satu keunggulan perusahaan tersebut yaitu memiliki kapasitas tangki timbun sebesar 100.000 metrik ton. Dijelaskan juga dampak ekonomi perusahan dan Key Performance Indicator (KPI) yang rencananya lebih baik dari standar KPI di Malaysia, KPI yaitu matrik berupa finansial maupun non finansial yang digunakan oleh perusahaan untuk mengukur performa kinerjanya," jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia.
Setelah pemaparan tersebut, Oza Olavia, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Yudhi Dharma Nauly, dan jajaran pejabat Bea Cukai lainnya melakukan diskusi panel selama dua puluh menit yang menghasilkan persetujuan atas ditetapkannya PT Prima Tangki Indonesia untuk menjadi penyelenggara PLB. [*]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

DEN: Sinergi BRI dan LEN Dukung Target EBT 2025
news 21 Jan 2021 19:13

Inilah Perempuan Berprestasi Membangun Ekonomi RI
news 21 Jan 2021 18:56

Wisata Muslim Halal Shafwah Holidays Gaet Santri
rileks 21 Jan 2021 18:35

Pakai AI, XL Bisa Minimalisir Gangguan Jaringan
ototekno 21 Jan 2021 18:18

Jokowi Minta PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari
news 21 Jan 2021 18:00

OMDC Peduli, Akses Kesehatan Harga Terjangkau
rileks 21 Jan 2021 17:32