Bea Cukai Jatim II Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal
INILAHCOM, Malang - Sebanyak lebih dari satu juta batang rokok ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II senilai Rp500.161.400 telah dimusnahkan pada Rabu (27/1/2019).
Rokok tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Dirjen Kekayaan Negara dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Malang.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo menjelaskan, rokok ilegal tersebut hasil penindakan sejak Desember 2017 hingga Februari 2019. "Satu juta lebih rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari petugas kami sejak Desember 2017 Februari 2019 dari berbagai lokasi penindakan di daerah pengawasan Bea Cukai Jatim II," tuturnya saat pemusnahan barang ilegal.
Selain itu, lanjut Oentarto, dari PPN dan pajak rokok, setidaknya dapat diselamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp107.928.021. Melalui penindakan ini, dapat tercipta kondusifitas persaingan usaha industri rokok dalam negeri. Sehingga terhindarkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri rokok.
Bea Cukai Madura Optimalkan Dana Bagi Hasil
Bea Cukai Gagalkan 7,239 Gram Sabu Dalam Tabung
Pemusnahan barang bukti rokok tersebut, dihadiri kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan perwakilan Pemkot Malang serta Gaperoma. "Tahun 2018 lalu, berhasil melakukan penindakan 339 kali. Barang yang diamankan sebanyak 20 juta lebih batang rokok ilegal senilai Rp14 miliar. Kerugian negara Rp7,5 miliar," lanjutnya.
Sementara itu, di tahun 2019, penindakan sebanyak 314 kali. Jumlah barang 20 juta lebih batang rokok senilai Rp11,3 miliar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,9 miliar.
Ia menambahkan, sekitar 90% dari rokok yang berhasil diamankan adalah rokok polos. "Kurang lebih, 90% dari hasil penindakan ini adalah rokok tanpa pita cukai atau sering disebuk rokok polosan. Selain itu, pabrik rokok yang memproduksi rokok-rokok ini memang tidak terdaftar," jelas Oentarto.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum yang terkait dapat bersinergi demi terciptanya kondusifitas industri rokok di Indonesia. [*]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Raih Nilai Kehidupan dan Religi di Serial Animasi
rileks 21 Jan 2021 17:06

Inilah Cara Jaga Kulit Wajah Tetap Sehat
rileks 21 Jan 2021 16:40

HSB Rilis Fitur Transfer Deposit via Kartu Debit
ototekno 21 Jan 2021 16:30

Pakar: Era Digital, Kejahatan Keuangan Makin Marak
news 21 Jan 2021 15:53

Tahun Terakhir, KESDM Bangun 3.404 Sumur 556 Titik
news 21 Jan 2021 15:50

Puluhan Tanaman Jeruk di Malang Dirusak Orang
news 21 Jan 2021 15:01