Pegawai KPK Jadi ASN
ICW Sebut Sebagai Cara Runtuhkan Independensi KPK
INILAHCOM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dinilah sebagai cara meruntuhkan independensi KPK. Pegawai KPK diketahui sesuai aturan dalam UU 19 tahun 2019 tentang KPK akan berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Konsep peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesungguhnya telah meruntuhkan independensi kelembagaan KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Kurnia menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan dua aturan internasional yang diakui Indonesia. Aturan tersebut yakni United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan Jakarta Principles for Anti Corruption Agencies.
Resmikan Bendungan NTT,Jokowi Ajak Warga Bermasker
Pengusaha Harry Sidabukke Didakwa Nyuap Mensos
"Sebab kebijakan ini bertentangan dengan dua aturan internasional sekaligus, yakni United Nation Convention Against Corruption dan Jakarta Principles for Anti-Corruption Agencies yang menegaskan bahwa lembaga pemberantasan korupsi tidak boleh berada di bawah kekuasaan tertentu," ucapnya.
Kurnia menilai pemerintah Indonesia tidak paham cara memperkuat lembaga pemberantas korupsi. Salah satu alasannya adalah pemerintah ikut merestui DPR merevisi UU KPK.
"Maka dari itu langkah pemerintah sebagai bagian yang membahas serta mengesahkan UU KPK semakin menunjukkan ketidakpahaman tentang bagaimana cara memperkuat lembaga pemberantas korupsi," tutur Kurnia. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Nonton MPL ID S7 Berhadiah Diamond dan Skin
arena 25 Feb 2021 04:00

Yamaha NMAX 155 Connected/ABS Punya Warna Baru
ototekno 25 Feb 2021 02:02

Oapad, Tablet Perdana dari OASE Resmi Meluncur
ototekno 25 Feb 2021 00:00

Resmikan Bendungan NTT,Jokowi Ajak Warga Bermasker
news 24 Feb 2021 23:03

Pengusaha Harry Sidabukke Didakwa Nyuap Mensos
news 24 Feb 2021 22:59

KPK Dukung Polri Bongkar Mafia Tanah di Indonesia
news 24 Feb 2021 21:56