BPK Rampungkan Kerugian Negara Kasus Pelindo II
INILAHCOM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Perhitungan kerugian negara ini ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino tersebut.
"Investigasinya sudah selesai. Artinya, penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," kata Anggota III BPK, Achsanul Qosasi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/1/2020).
Achsanul menyebut, saat ini pihaknya sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Pelindo II. Nantinya, LHP tersebut akan diserahkan kepada KPK.
"Kemungkinan sekitar seminggu atau dua minggu ke depan sudah kita serahkan lah ke KPK," katanya.
Diketahui, kasus RJ Lino merupakan salah satu kasus yang menjadi pekerjaan rumah KPK. Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.
BPK Temukan 13.567 Kasus Keuangan Potensi Korupsi
BPK Gelar Festival Edukasi Akuntabilitas Publik
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengklaim pihaknya tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK.
Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini lantaran RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Perhitungan kerugian keuangan negara kasus ini terhambat lantaran otoritas Tiongkok tidak memberikan akses kepada KPK untuk mengakses data QCC yang diproduksi perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu tersebut.
Diberitakan sebelumnya, selain menggandeng BPK, KPK juga menggunakan tenaga ahli di Indonesia untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. [adc]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Mesum di Halte SMKN 32 Ditangkap Dibayar Rp22 Ribu
news 25 Jan 2021 18:00

Dukung Efisiensi UMKM,PGN Layani Pabrik Roti Dumai
news 25 Jan 2021 17:54

KSP Minta Polri tak Ragu Proses Rasisme ke Pigai
news 25 Jan 2021 17:41

KNPI Desak Polisi Tangkap Ambroncius Nababan
news 25 Jan 2021 17:38

Untuk Bayar Hutang, Pasutri Ini Nekat Jualan Sabu
news 25 Jan 2021 17:27

Kasus Positif COVID-19 Bertambah 9.994 Orang
news 25 Jan 2021 17:20