Begal Payudara di Halte Bus Ini Ditangkap
INILAHCOM, Surabaya - Hari menjelang petang dan gerimis, Sigit Saputra (28) lelaki single berkulit bersih ini pun memutuskan berteduh di halte Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Sabtu (28/12/2019). Hujan yang semakin lama semakin membuat suasana dingin di tengah Kota Surabaya waktu itu membuat Sigit terimajinasi akan hasratnya kepada lawan jenis. Terlebih di tempat halte bus yang ia pakai berteduh juga ada seorang wanita.
"Nah waktu itu hujan dan rasa dingin membuat saya punya hasrat meluap. Nah pas di halte juga ada wanita muda sekitar umur 20 an yang berpakian menggoda," katanya saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/1/2020).
Keinginan yang tak terbendung itu pun membuat Sigit telena akan suasana. Tak pelak, Sigit yang masih hidup sendiri ini pun melakukan hal senonoh ke gadis yang duduk di halte tersebut. Karena takut dan tak bisa melawan, perempuan ini pun hanya bisa menghindar dari tangan Sigit.
Perempuan yang akan dilecehkan ini melawan. Sampai akhirnya Sigit ditangkap dan dilaporkan ke polisi. Saat dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar Mapolrestabes Surabaya, Sigit pun mengaku aksi begal payudara dilakukan secara sadar. Bahkan ia mencoba menjelaskan aksinya di tiga hari terakhir sebelum tertangkap secara rinci.
"Dia merasa senang dan lega jika melakukan aksi pelecehan itu karena memacu adrenalin," jelas AKP Ruth Yuni, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Puluhan Ponsel Diamankan Dari Begal Sepeda
Polisi Bekuk Kawanan Begal Sadis di Cibitung
"Perasaannya melakukan itu ya deg-degan, adrenalin naik," lanjutnya.
AKP Ruth YeniRuth mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan peristiwa tersebut apabila menjadi korban pencabulan di jalanan. Menurutnya, saat ini baru satu orang yang melaporkan pelaku dengan kasus pelecehan seksual.
"Ini kan yang melapor baru satu. Diharapkan dengan diberitakan seperti ini korban yang lain ada datang menginformasikan kepada kami," ujar Ruth.
Dalam kasus ini, Sigit dijerat atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan kesusilaan dengan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP. [beritajatim]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Aplikasi Good Doctor dan Kemudahan Akses Kesehatan
ototekno 05 Mar 2021 04:04

Everton Sodok Empat Besar Usai Kalahkan West Brom
arena 05 Mar 2021 03:15

Shopee Dukung Program '500.000 Eksportir Baru'
ototekno 05 Mar 2021 03:03

Gol Bunuh Diri Bek Fulham Menangkan Tottenham
arena 05 Mar 2021 03:00

Ini Pencapaian Suzuki Indonesia Sepanjang 2020
ototekno 05 Mar 2021 02:02

Bukalapak Perkuat Distribusi dan Stok Para Mitra
ototekno 05 Mar 2021 01:01