Kasus Investasi Bodong, Ello Datangi Polda Jatim
INILAHCOM, Surabaya - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello menepati janjinya untuk datang dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara investasi bodong dengan menggunakan aplikasi MeMiles, Selasa (14/1/2020).
Ello datang sekitar pukul 10.00 Wib, dengan mengenakan kaos warna biru, Ello menjalani pemeriksaan di Subdit Indagsi Kriminal Khusus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan terhadap pelantun lagu Masih Ada ini. "Iya, yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi untuk datang hari ini," ujar Kabis Humas, Selasa (14/1/2020).
Dijelaskan dia, Ello diperiksa sebagai saksi lantaran terlihat ada dalam acara yang diselenggarakan PT KAM And KAM. Apakah Ello tergabung dalam member dan menerima Reward dalam kasus ini? "Itu nanti yang akan kita tanyakan lebih lanjut pada saksi," ujar Kabid Humas.
Hemat Beli Pertamax atau Bright Gas, Ini Caranya
Apkasindo: Catatan Kritis PP Kehutanan Ciptaker
Sebelumnya penyanyi Eka Deli Mardiana mendatangi Polda Jatim, Senin (13/1/2020). Pelantun lagu Suara Hatiku ini datang ke Polda Jatim dengan mengenakan baju warna putih, dia langsung menuju gedung Kriminal Khusus. Tak banyak yang dia katakan, dia hanya menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk diperiksa sebagai saksi. "Saya dipanggil sebagai saksi, nanti saja ya setelah pemeriksaan," ujar Eka, Senin (13/1/2020).
Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.
PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.
Sehingga Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. [beritajatim]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

KOI Gandeng Produsen Apparel Li-Ning
arena 02 Mar 2021 03:30

IIMS Virtual 2021 Catatkan Transaksi Rp14 Miliar
ototekno 02 Mar 2021 03:03

Teqball Resmi Jadi Anggota Baru KOI
arena 02 Mar 2021 02:02

Ini Sejumlah Manfaat dan Khasiat Daun Mint
rileks 02 Mar 2021 01:30

115 Komponen Pembelian Lokal untuk Insentif PPnBM
ototekno 02 Mar 2021 01:01

Rossi Resmi Pakai Seragam Petronas Yamaha SRT
arena 02 Mar 2021 00:01