Investasi Bodong MeMiles, Ello Lapor ke Polisi
INILAH.COM, Jakarta - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello melaporkan kasus investasi bodong MeMiles ke Polda Metro Jaya sehari sebelum dirinya menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut Selasa (14/1/2020).
Menurut kuasa hukum Ello, Jaswin Damanik, pihaknya sudah lebih dulu melaporkan PT Kam and Kam ke Polda Metro Jaya terkait kasus investasi bodong tersebut.
"Dengan kondisi ini kan dia dirugikan. Secara psikologis dia dapat hadiah tapi dimasalahkan hukum, sehingga dia juga buat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Januari kemarin,"kata Jaswin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/1/2020).
Jaswin mengatakan, kliennya melaporkan sejumlah pasal ke polisi karena merasa dirugikan baik secara materiil maupun non materiil.
Meski Bau Kencur, Partai Gelora Aktif Majukan UMKM
Korban Banjir Kalsel Terima Bantuan DrW Skincare
"Ada (laporan) penggelapan sama ada pasal perbankan dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),"ujarnya.
Lebih lanjut Jaswin menegaskan, dalam kasus ini kliennya hanya sebagai member atau anggota dan tidak terlibat dalam kepengurusan aplikasi bodong MeMiles. Ello pun bersedia mengembalikan hadian berupa mobil Mercy kepada pihak berwajib.
"Dia (Ello) hanya ikut saja. Yang pasti bersedia untuk pengembalian (hadiah mobil Mercy)," ujarnya. [adc]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Mercedes-Benz Umumkan Harga SUV Listrik EQA
ototekno 24 Jan 2021 06:06

VW Dijatuhi Denda Rp1,7 Triliun Terkait Emisi CO2
ototekno 24 Jan 2021 04:04

Atasi Tim Divisi Empat, City Maju ke Babak Kelima
arena 24 Jan 2021 03:11

Huawei Buka HES Baru di BSD City dan Alam Sutera
ototekno 24 Jan 2021 02:02

Sekitar 132 Ribu Nakes Telah Divaksin
rileks 24 Jan 2021 00:59

Kandungan Bahan Alami jadi Tren Kosmetik
rileks 24 Jan 2021 00:52