Eks Ketum PPP Rommy Jalani Sidang Vonis Hari Ini
INILAHCOM, Jakarta - Bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy bakal menjalani sidang vonis perkara suap jual beli jabatan di Kementrian Agama, Senin (20/1/2020) siang ini, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Putusan rencananya dibacakan siang ini," ujar Penasihat Hukum Rommy, Maqdir Ismail, kepada wartawan.
Rommy dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa KPK mendakwa Rommy menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menteri Agama (Menag).
Uang Rp 325 juta itu disebut terkait dengan pemilihan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dan Lukman disebut jaksa melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
Selain itu, Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. [rok]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Terpapar Covid-19 Kasudin Dukcapil Jakpus Wafat
news 24 Jan 2021 18:13

Gudang CPO di Teluk Bayur Terbakar
news 24 Jan 2021 18:00

KPK Wajib Hapus Status DPO Sjamsul Nursalim
news 24 Jan 2021 17:52

9 Bulan Baduy Pedalaman Nihil Kasus Covid-19
news 24 Jan 2021 17:00

3 Warna Lipstick Bisa Bawa Keberuntungan di 2021
rileks 24 Jan 2021 16:46

Pria ini Kegep Berbuat Terlarang di Dapur Warga
news 24 Jan 2021 16:00