Eks Ketum PPP Rommy Divonis 2 Tahun Penjara
INILAHCOM, Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020).
Rommy terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Fahrizal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana penjara, Rommy juga diwajibkan membayar denda Rp100 Juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK Dalami Proses Rekomendasi Usaha Lobster
KPK Ingatkan Anak Rhoma Irama Soal Ini....
Rommy dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa KPK mendakwa Rommy menerima uang Rp325 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menteri Agama (Menag).
Uang Rp325 juta itu disebut terkait dengan pemilihan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dan Lukman disebut jaksa melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
Selain itu, Rommy juga didakwa menerima Rp91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. [ton]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Bangkai Kapal TB Mitra Jaya XIX Ditemukan
news 24 Jan 2021 12:00

Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Digenangi Air
news 24 Jan 2021 11:11

Dua Bandar Chip Higgs Domino Dibekuk di Simeulue
news 24 Jan 2021 11:00

Kader Cabuli Anak Kandung, Begini Reaksi PAN
news 24 Jan 2021 10:30

Perang di Twitter Denny Siregar Vs Andre Rosiade
news 24 Jan 2021 10:20

'Cyberpunk 2077' Rilis Update untuk Perbaiki Bug
ototekno 24 Jan 2021 10:10