Merintangi Penyidikan Kasus Masiku, Ini Kata KPK
Jakarta - KPK menyatakan akan mengkaji dugaan unsur merintangi penyidikan terkait buronnya Harun Masiku, tersangka kasus suap anggota komisoner KPU Wahyu Setiawan.
"KPK sudah sering menerapkan ketentuan Pasal 21 untuk merintangi penyidikan maupun penuntutan. Namun perlu dikaji lebih dahulu secara menyeluruh secara mendalam tentunya begitu, tidak serta merta begitu saja dengan mudah kita menerapkan pasal 21 (UU KPK)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2020).
Ali menekankan bahwa diperlukan kajian yang sangat mendalam untuk menetapkan pasal obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.
KPK Telisik Proses Pengadaan Bansos Ke Vendor
KPK Panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
"Pasal 21 memang di situ berbunyi barang siapa setiap orang yang sengaja merintangi penyidikan ataupun proses penuntutan gitu tetapi tentunya kan itu perlu kajian lebih jauh, kajian dari jauh," ujarnya.
Selain itu lanjutnya, penerapan pasal 21 juga harus mendapat bukti permulaan yang cukup.
"Karena bagaimanapun juga penerapan pasal-pasal tentunya kita aturan hukum bahwa harus ada bukti permulaan yang cukup, ketika akan menetapkan siapa tersangkanya," tandasnya. [fad]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Cara Bersihkan Mobil Jika Terkena Abu Vulkanik
ototekno 17 Jan 2021 14:14

bank bjb Sumbang Kontribusi Program GN Lingkaran
news 17 Jan 2021 12:49

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
news 17 Jan 2021 12:46

Bea Cukai Kalbar Hibahkan 160 Karung Gula
news 17 Jan 2021 12:43

Apple Tengah Garap Prototipe iPhone Layar Lipat?
ototekno 17 Jan 2021 12:12

Banjir Manado Lima Tewas, 500 Orang Mengungsi
news 17 Jan 2021 12:00