Penipu Belanja Online di Pamekasan Dibekuk
INILAHCOM, Pamekasan - Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari mengatakan pihaknya berhasil meringkus seorang pria berinisial AB karena diduga menjadi pelaku kejahatan jual beli online modus Cash On Delevery (COD) jenis handphone (Hp) di wilayah Lawangan Dheje, Kecamatan Pademawu.
"Tersangka kasus penggelapan Hp ini satu orang atas nama AB (inisial). Modusnya, tersangka seolah-olah mau membeli Hp dengan cara COD di salah satu counter di Pamekasan. Namun setelah tiba di lokasi tujuan, barang pesanan yang dikirimkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan langsung dibawa lari," katanya, Sabtu (1/2/2020).
Nyamar Petugas COVID, Pria ini Perdaya Nenek-nenek
Berkah COVID-19, Belanja Daring Tumbuh 7,4 Persen
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka terbilang jitu. Apalagi ia melakukan pemesanan dengan menyertakan alamat palsu. "Berdasar penyidikan, ternyata rumah yang bersangkutan tidak sesuai dengan alamat lengkap atau alamat sebenarnya," jelasnya.
Untuk itu, ia mengimbau para pelaku usaha, khususnya usaha counter di wilayah hukum instansi yang dipimpinnya, agar selalu waspada dengan selalu mengantisipasi proses pembelian COD. "COD perlu diantisipasi oleh para counter demi menghindari aksi penipuan seperti ini," harapnya. [beritajatim]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Gol Bruno Fernandes Bawa MU Singkirkan Liverpool
arena 25 Jan 2021 02:02

BMW M1 Milik Mendiang Paul Walker Dilelang
ototekno 25 Jan 2021 01:01

Chelsea dan Leicester Melaju ke Babak Kelima
arena 25 Jan 2021 00:00

PLN Pastikan Listrik di Hulu Sungai Selatan Pulih
news 24 Jan 2021 23:48

MenKopUKM Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM
news 24 Jan 2021 23:42

Kementerian PUPR Serahterima 2 Pasar di Jatim
news 24 Jan 2021 23:37