Polisi Grebek Apartemen Produksi Ganja Sintetis
INILAH.COM, Surabaya - Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menggrebek sebuah kamar nomor 1006 di High Point Serviced Apartement Siwalankerto, Surabaya, Jumat (7/2/2020).
Diduga tempat tersebut digunakan sebagai tempat pembuatan ganja sintetis.
Dari penggerebekan tersebut diamankan empat orang yakni Aris (30), Wahab (24), Bondet (30), ketiganya warga Sidoarjo. Serta Riko (18) asal Kalianak Surabaya.
Selain 4 pemuda, didalam kamar juga ada 2 perempuan dibawah umur. Namun belakangan, keduanya dilepas karena tidak terbukti terlibat dalam sindikat ini.
Wadiresnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi, mengungkapkan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB.
Alasan Plt Walkot Usul Surabaya Tak PSBB
Pemkot Surabaya Akan Ambil Sikap Soal Ini
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan sedikitnya 5 kilogram ganja sintetis kering. Sebagian sudah dikemas siap diedarkan. Juga terdapat beberapa alat peracik, seperti timbangan digital dan sprayer yang diduga digunakan pelaku untuk meracik ganja sintetis.
Penggerebekan merupakan hasil pengembangan kasus serupa yang ditangani Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Yang berhasil mengamankan 7 tersangka dan menyita 25 kilogram ganja sintetis.
Nasriadi menjelaskan, ganja sintetis merupakan jenis ganja baru yang pembuatannya melalui proses kimiawi. Menggunakan bahan baku Tembakau Gayo yang dicampur dengan berbagai bahan kimia lain seperti alkohol dan essence.
"Dengan cara mencampurkan beberapa bahan kimia, contohnya alkohol berkadar 98 persen. Kemudian bahan-bahan pewarna dan rasa," tutupnya. [beritajatim]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Satu Pegawai KPK Meninggal Karena Covid19
news 28 Jan 2021 11:39

YouTube Perpanjang Lagi Blokir Akun Donald Trump
ototekno 28 Jan 2021 11:11

KPK Telisik Peran Istri Edhy Prabowo Lewat Sespri
news 28 Jan 2021 11:06

Sikat Tengkulak! POCO Batalkan Transaksi di Lazada
ototekno 28 Jan 2021 10:10

Mantan KSAD Wismoyo Wafat Dimakamkan di Solo
news 28 Jan 2021 09:37

KPK Ultimatum Saksi-Saksi Kasus Edhy Prabowo
news 28 Jan 2021 09:30