Harga Gas untuk Industri Turun, PGN Masih Bahas
INILAHCOM, Jakarta - Direktur Utama PT PGN Gigih Prakoso mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas mekanisme penurunan harga gas industri sesuai arahan pemerintah.
Dia berharap, penurunan itu tak berpengaruh pada pendapatan kontraktor hulu. Adapun sesuai peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan Harga Gas Bumi harga gas industri ditetapkan US$6 per Million British Thermal Unit (MMBTU). Rencananya harga itu direalisasikan pada April 2020.
"Penetapan harga gas bumi tertentu, melalui mekanisme harga gas bumi dengan tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor," kata Gigih dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Kata dia, sesuai Perpres, ada tujuh sektor industri yang berhak mendapat harga gas khusus. Di antaranya yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Dia mengamini, dari tujuh sektor tersebut yang baru menikmati harga gas sebesar US$ 6 per (MMBTU) yakni baru tiga sektor. Tapi dia janji semua sektor industri bakal merasakan harga yang sama.
Minyak Naik, Brent US$50 Dipantik Stimulus AS
Analis Perkirakan Harga CPO Naik Terus Hingga 2021
"Dari tujuh sektor industri yang ditentukan, tiga sektor industri yang sudah menikmati US$ 6 MMBTU yakni industri Baja, Petrokimia, dan Pupuk. Kami sedang membahas lebih detil dengan Kementerian ESDM," kata Gigih.
Selain itu, PGN juga mengusulkan dua solusi untuk mempermurah harga jual gas bagi industri. Solusi tersebut yakni penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) pada pembelian di sektor hulu, serta penghapusan iuran gas pipa.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas sebelumnya juga siap mengimplementasikan penurunan harga gas industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016. Adapun Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa berencana mengkaji tarif pengangkutan atau toll fee.
Kewenangan BPH Migas memang hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan toll fee pipa gas transmisi dalam komposisi harga gas industri."BPH Migas siap mereview tarif toll fee-nya," kata Fanshurullah.
Lebih lanjut Fanshurullah menyebut pihaknya tidak keberatan jika iuran pipa gas dihapuskan demi menurunkan harga gas untuk industri. Pasalnya, pihaknya sama sekali tidak menggunakan uang dari hasil iuran. "Silahkan, itu disampaikan. Itu kan bukan bagian kami, itu kan ada PP-nya. Kalau BPH Migas kan tidak pakai uang itu," kata dia.[ipe]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Hilangkan Stres dengan Bermain Merangkai Bunga
rileks 17 Jan 2021 23:16

The Mandalika jadi Destinasi Pariwisata Olahraga
rileks 17 Jan 2021 23:01

Ekonomi Bisa Pulih Cepat Bergantung Vaksin Sinovac
news 17 Jan 2021 20:54

Cara Bersihkan Mobil Jika Terkena Abu Vulkanik
ototekno 17 Jan 2021 14:14

bank bjb Sumbang Kontribusi Program GN Lingkaran
news 17 Jan 2021 12:49

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
news 17 Jan 2021 12:46