Manfaat BPJAMSOSTEK Lebih Baik dari Negara Lain
INILAHCOM, Bali - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menaikan manfaat program Jaminan Kematian Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kenaikan manfaatnya pun cukup signifikan tanpa menaikan iuran para peserta.
Bahkan, manfaat yang didapat oleh peserta yang mengikuti program JKK dan JKM lebih baik dari negara lain. Hal itu diketahui setelah BPJamsostek melakukan perbandingan atas manfaat jaminan sosial dari negara lain.
"Manfaatnya luar biasa bila saya dibandingkan dengan negara luar antara iuran dan manfaat luar biasa besar," kata Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto pada saat memaparkan kenaikan manfaat program JKK dan JKM di Bali, Selasa (25/2/2020).
Tengok saja, untuk JKM yang tadinya hanya diterima oleh ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.
Nah, sekarang total manfaat santunan JKM menjadi Rp42 juta atau meningkat sebesar 75%. Rinciannya dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
"Keberadaan kami bukan untuk mencari untung. Tapi kami memberi perlindungan dan melayani masyarakat. Nah perlindungannya adalah resiko kecelakaan, kecelakaan kerja, kematian dan hari pensiun," kata dia.
Tidak berhenti sampai di situ, kata dia, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak. Yang tadinya hanya untuk satu orang anak.
BLT Rp600 Ribu Bukan Angin Surga, Coret Syarat Ini
Menurut dia, jumlah santunan itu didapatkan dari iuran BPJamsotek mulai dari Rp16.800. Nah, dari iuran itu dialokasikan untuk JKM dan beasiswa untuk anak setiap bulan senilai Rp6.800 dan untuk JKK senilai Rp 10.000.
Maka dari itu bila menabung sendiri senilai Rp6.800 setiap bulan untuk kematian Rp42 juta dan bea siswa Rp174 juta, maka akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Dengan kenaikan manfaat Rp42 juta, artinya kalau mengiur Rp6.800 per bulan ketemunya 540 tahun. Jadi kalau perusahaan ingin memberi manfaat kematian dengan nilai itu maka harus menabung 540 tahun itu tidak mungkin. Itu mungkin kalau ikut BPJS," ujar Agus.
Sementara kenaikan manfaat JKK berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50% hingga sembuh.
Manfaat lainnya dari biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Kemudian, perawatan di rumah atau home care dengan manfaat yang tidak tanggung-tanggung yaitu sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Adapun peningkatan manfaat program JKK dan JKM kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.[jat]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

KPK Telisik Peran Istri Edhy Prabowo Lewat Sespri
news 28 Jan 2021 11:06

Sikat Tengkulak! POCO Batalkan Transaksi di Lazada
ototekno 28 Jan 2021 10:10

Mantan KSAD Wismoyo Wafat Dimakamkan di Solo
news 28 Jan 2021 09:37

KPK Ultimatum Saksi-Saksi Kasus Edhy Prabowo
news 28 Jan 2021 09:30

Pasien RS Telogorejo Semarang Diduga di Covid kan
news 28 Jan 2021 09:15

Samsung Galaxy S21 Resmi Meluncur di Indonesia
ototekno 28 Jan 2021 09:09