Putusan MA Soal BPJS Bersifat Final Dan Mengikat
INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, putusan uji materi MA itu bersifat final dan mengikat.
"Meskipun selama ini banyak sekali kritik terhadap model judicial review MA yang tertutup dan sering kali putusannya mengagetkan, namun demikian putusan MA final dan mengikat," kata Bayu kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Ini Sosialisasi Relaksasi Tunggakan BPJS di Jakrut
Terdakwa Koprupsi Kapitasi BPJS Bebas Jerat Hukum
Dengan demikian, pemerintah wajib menjalankan putusan tersebut. Meskipun, kata Bayu, pemerintah masih dapat menjalankan putusan itu dalam waktu 90 hari setelah menerima putusan tersebut. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materi.
"Pasal 8 ayat (2) Perma 1 tahun 2011 masih ada jangka waktu 90 hari," katanya.
Pasal 8 ayat (2) Perma nomor 1 tahun 2011 menyebutkan, "Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum".
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Tiap Isi ulang Kuota Tri Kini Dapat Bonus 5GB
ototekno 25 Jan 2021 17:13

Ketum PAN Nilai UU Pemilu Masih Relevan
news 25 Jan 2021 16:49

Putusan Janggal yang Dialami PT Antam, Ini Kata KY
news 25 Jan 2021 16:24

Telkomsel dan Gojek Dorong Ekosistem Digital
ototekno 25 Jan 2021 16:20

Massa Desak Kakanwilkumham DKI Dicopot
news 25 Jan 2021 16:16

Narkoba, Selebgram Syiva Angel Ditangkap di Bali
news 25 Jan 2021 15:07