MUI Bahas Dua Fatwa Baru Terkait Wabah Corona
INILAHCOM, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya sedang membahas dua fatwa yang diajukan oleh Wakil Presiden RI, KH. Maruf Amin.
Mengingat Maruf meminta MUI dan ormas Islam di Indonesia membahas dua fatwa terkait Corona. Pertama, tentang penanganan jenazah penderita Covid-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.
"Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan," kata Asrorun, Senin (23/3/2020).
Fatwa kedua terkait kebolehan sholat tanpa wudhu dan tanpa tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis. Menurutnya, selama bertugas menangani Corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu.
Kasus Covid Melonjak Tajam Usai Pilkada
Wagub DKI Positif Corona
"Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau sholat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang sholat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang," paparnya.
Kejadian-kejadian seperti itu, menurutnya, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan.
Terkait wabah Corona ini, Komisi Fatwa MUI Pusat sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020. Fatwa itu berisi tentang penyeleggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Pada poin ke tujuh, disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
Pengurusan Jenazah Covid-19 dalam Fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situsi menjadi tidak memungkinkan. [adc]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Oknum Gitaris Band Terancam Penjara Seumur Hidup
news 26 Jan 2021 18:30

MK Diminta Atasi Dugaan Manipulasi Penegakan Hukum
news 26 Jan 2021 18:11

Bareskrim Didesak Periksa Menteri Siti Nurbaya
news 26 Jan 2021 18:00

Ambroncius Nababan Belum Ditahan, Ini Kata Polri
news 26 Jan 2021 17:32

Ini Spesifikasi dan Harga Realme Watch S Pro
ototekno 26 Jan 2021 17:17

Bela Anies Ini Kata Relawan Abdi Rakyat
news 26 Jan 2021 17:16