ICW Kritik Rencana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor
INILAHCOM, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkirik rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laloly membebaskan koruptor untuk mencegah penularan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Rencana Yasonna untuk membebaskan koruptor itu dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Jadi kalau kita melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah sejak lama, corona hanya justifikasi saja. Ini lah sejak lama yang ingin dilakukan yang bersangkutan sejak menjabat Menkumham," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2019. Empat di antaranya, terjadi pada 2015, 2016, 2017, dan 2019.
Wagub DKI Positif Corona
Wuhan Temukan Corona Pada Daging Sapi dan Ikan
"Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman," ujar Donal.
Padahal, kata Donal, PP terebut sebagai aturan progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu terlihat dari adanya penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," tegas Donal.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Suzuki Berikan Servis Gratis bagi Korban Banjir
ototekno 26 Jan 2021 22:30

Jokowi Dijadwalkan Terima Vaksin Kedua Rabu Esok
news 26 Jan 2021 22:13

Nikita Mirzani Kirim Jaejae 1 Truk ke Wisma Atlet
rileks 26 Jan 2021 21:01

1 Windu, ADM Produksi 1,1 Juta Unit Produk LCGC
ototekno 26 Jan 2021 21:00

Sahabat Polisi : Semoga Ada Paradigma Baru
news 26 Jan 2021 20:26

Berobat di Luar Diduga Picu COVID-19 di Rutan KPK
news 26 Jan 2021 20:00