Posting Tak Berdasar 4 Orang Ditangkap
INILAHCOM, Kalbar - Sebanyak empat orang diduga menyebarkan informasi hoaks di media sosial di Kalimantan Barat, diamankan Subdit Siber Crime Polda Kalimantan Barat dan Polres jajaran.
"Sampai dengan saat ini, sudah ada empat Laporan Polisi (LP) yang masuk ke kami. LP itu terkait penyebaran berita hoaks tentang informasi Corona Virus Disease atau COVID-19. Di antaranya di Polres Singkawang dan Polres Ketapang dengan masing-masing dua LP sehingga semuanya ada empat LP," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, hari ini.
"Pertama untuk dua kasus di Singkawang, kita amankan dua orang yang dengan sengaja memposting dihalaman medsos pribadinya mengenai adanya pasien terduga Corona di RSUD Abdul Azis, yang di-posting 27 Februari lalu," lanjutnya.
Sebar Hoaks Soal Covid-19, Ratusan Orang Ditangkap
Petugas Gabungan Minta Habib Rizieq Swab Test
Sedangkan dua kasus lagi di Ketapang, yaitu postingan informasi mengenai adanya pasien WNA yang suspect COVID-19 di RS Agus Djam, dan satunya lagi mengenai informasi hoaks virus COVID-19 sudah masuk di sebuah Kecamatan di Ketapang.
"Untuk itu kami telah memperketat patroli di media sosial. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat luas sehingga tidak menimbulkan kepanikan pada masyarakat," katanya.
Bagi pelaku terbukti menyebarkan berita hoaks, dijerat pasal 14 ayat (1) UU ITE, ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

KPK Wajib Hapus Status DPO Sjamsul Nursalim
news 24 Jan 2021 17:52

9 Bulan Baduy Pedalaman Nihil Kasus Covid-19
news 24 Jan 2021 17:00

3 Warna Lipstick Bisa Bawa Keberuntungan di 2021
rileks 24 Jan 2021 16:46

Pria ini Kegep Berbuat Terlarang di Dapur Warga
news 24 Jan 2021 16:00

Anak Harimau Terjerat di Kebun Milik Warga
news 24 Jan 2021 15:00

Remaja 14 Tahun Kepergok Saat Berbuat Terlarang
news 24 Jan 2021 14:00