Perdana PSBB Surabaya Arus Lalin Padat Merayap
INILAHCOM, Surabaya- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Surabaya dan Sidoarjo Mulai diterapkan pagi ini, Alhasil jalur A Yani depan City of Tomorow (Cito) macet total karena ada chek poin dari petugas gabungan.
Sejumlah pengendara harus berhenti karena harus dicek suhu tubuhnya, alhasil media sosial dipenuhi oleh gambar foto dan video dari netizen yang mengunggah kondisi di depan Cito Surabaya yang macet total.
"Hari ini depan cito macet," kata salah seorang netizen sambil memberi emotion menangis.
Sementara kemacetan juga terjadi di depan terminal Bungurasih (Purabaya), ruas jalan terlihat tidak bergerak sama sekali. Ekor kemcetan hingga bundaran Aloha Sidoarjo.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.
Perwali ini pun sudah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di daerah Surabaya Raya.
Kelabui Polisi, Pria ini Pakai Pembalut Wanita
DKI Perpanjang PSBB Transisi Hingga 17 Januari
"Perwali itu dapat diunduh di website surabaya.go.id dan lawancovid-19.surabaya.go.id. Harapan kami tentu semuanya bisa mendukung ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Hendro seusai rapat koordinasi dengan Forpimda.
Menurut Hendro, dalam Perwali itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan warga selama pelaksanaan PSBB. Salah satunya adalah pembatasan aktivitas di luar rumah yang meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktek kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.
Termasuk pula aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
"Makanya, ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan selama PSBB tersebut," tegasnya.
Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya. Sebenarnya, pernikahan ini tetap diperbolehkan dengan catatan nikahnya di KUA, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan. [beritajaim]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Pasien RS Telogorejo Semarang Diduga di Covid kan
news 28 Jan 2021 09:15

Samsung Galaxy S21 Resmi Meluncur di Indonesia
ototekno 28 Jan 2021 09:09

Satu Keluarga Tewas Diduga Keracunan Asap Genset
news 28 Jan 2021 09:00

Pengungsi Rohingya Dipindahkan ke Pulau Terpencil
news 28 Jan 2021 08:36

Virus Nipah, Ancaman Baru Setelah Pandemi COVID-19
ototekno 28 Jan 2021 08:08

Ambroncius Nababan Ditahan 20 Hari Kedepan
news 28 Jan 2021 07:58