PSBB Surabaya, Ini Peringatan Khusus ke Perusahaan
INILAHCOM, Surabaya - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai dlakukan hari ini hingga 14 hari ke depan. Ada peringatan, khusus bagi kantor atau perusahaan yang kedapatan tidak meliburkan pegawai selama pelaksanaan bakal diberikan sanksi.
"Kalau masih bandel akan mengarah kepada pencabutan izin. Tapi diharap tidak sampai ke sana," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto, Selasa (28/4/2020).
Meski demikian, kegiatan usaha lain yang mendapat pengecualian alias masih bisa beroperasi. Seperti Apotek, rumah sakit, klinik, toko alat kesehatan, pasar rakyat, warung makanan, toko kelontong, toko sembako, swalayan, pusat belanja, penyedia air minum, restoran cepat saji, stasiun pengisian bahan bakar, penyedia gas, layanan telekomunikasi, bank, hotel, penyedia layanan internet.
Polisi Akan Perketat Pengawasan di Terminal
Update Pembatasan Jam Operasional Pengguna KRL
Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya. Diimbau seluruh warga dan pengusaha mematuhi ketentuan berkenaan dengan pelaksanaan PSBB dalam rangka memutus mata rantai COVID-19.
"Insya Allah harapan kita satu putaran saja PSBB," tutup dia. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Apple: Lebih dari 1 Miliar iPhone Aktif Saat Ini
ototekno 28 Jan 2021 12:12

KPK Dalami Aliran Uang Ke Pejabat Kemsetneg
news 28 Jan 2021 12:06

Satu Pegawai KPK Meninggal Karena Covid19
news 28 Jan 2021 11:39

YouTube Perpanjang Lagi Blokir Akun Donald Trump
ototekno 28 Jan 2021 11:11

KPK Telisik Peran Istri Edhy Prabowo Lewat Sespri
news 28 Jan 2021 11:06

Sikat Tengkulak! POCO Batalkan Transaksi di Lazada
ototekno 28 Jan 2021 10:10