"Travel Gelap" Jemput Pemudik Nekad di Dua Lokasi
INILAHCOM, Jakarta - Upaya travel gelap menyelundupkan warga untuk mudik, kembali digagalkan oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya Kamis 7 Mei 2020 kemarin.
Ada 20 orang yang diangkut travel gelap ditahan di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat. Mereka dipaksa untuk memutar balik. Sesuai data sebanyak 24 kendaraan travel terjaring sejak penerapan larangan mudik pada 24 April 2020.
"Kita mengamankan dua orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (8/5/2020).
Reaksi Wagub DKI Kader Gerindra Minta Anies Mundur
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba Jasa Antar
Para warga ini hendak menuju ke Bandung dan Tegal. Warga ini awalnya mendatangi langsung lokasi travel setelah mengetahuinya. Para warga kemudian dijemput dititik yang telah disepakati yaitu di Pondok Labu dan Bekasi Barat. Selain diputar balik, dua pengemudi travel dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
"Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi dan para penumpang. Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu," tutup dia.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Bea Cukai Jateng DIY Gelar Donor Konvalesen
news 27 Jan 2021 08:56

Jokowi : Indonesia Tengah Adaptasi Perubahan Iklim
news 27 Jan 2021 08:53

Jatim Perpanjang PPKM di 17 Wilayah Kabupaten/Kota
news 27 Jan 2021 08:51

Hari ini Jokowi Lantik Komjen Listyo Jadi Kapolri
news 27 Jan 2021 08:35

Ternyata Ini Penyebab Kekalahan AC Milan
arena 27 Jan 2021 08:00

DPRD Minta Pemerintah Larang Pesta Pernikahan
news 27 Jan 2021 07:40