Sahkan UU Minerba, BW Sedih Singgung "Keserakahan"
INILAHCOM, Jakarta- DPR RI sudah mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (Minerba) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU. Pengesahan dilakukan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II rapat paripurna, Selasa (12/5/2020).
Hal tersebut kemudian dikritisi banyak banyak pihak. Salah satunya mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
"Sedih tanpa jeda. Mengapa keserakahan terus menerus dipelihara? Kerakusan seolah kian angkuh & menunjukan keponggahannya. TEGANYA, agunan masa depan Indonesia berupa SDA "digadaikan" via pengesahan UU Minerba. Apk ini yg dsbt political corruption? kejahatan dilegalisasi?," tulis akun Twitter @sosmedbw, dikutip Selasa (12/5/2020).
Diketahui, proses pengesahan RUU Minerba sempat tertunda pada akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019 dan disepakati menjadi RUU yang di carry over. Pembahasan dimulai kembali pada rapat kerja antara komisi VII DPR dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 13 Februari 2020.
Gempa Guncang Maluku Tenggara Barat
Mensos Kukuhkan Kepengurusan Karang Taruna
Kemudian pada 11 Mei 2020 DPR akhirnya menyetujui RUU Minerba untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II.
Sedih tanpa jeda. Mengapa keserakahan terus menerus dipelihara? Kerakusan seolah kian angkuh & menunjukan keponggahannya. TEGANYA, agunan masa depan Indonesia berupa SDA "digadaikan" via pengesahan UU Minerba. Apk ini yg dsbt political corruption? kejahatan dilegalisasi? https://t.co/2QSReQgnNL
— Bambang Widjojanto (@sosmedbw) May 12, 2020
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

BPBD Kabupaten Mojokerto Bentuk Tim Reaksi Cepat
news 02 Mar 2021 23:10

KNPI Dampingi Pemilik Tanah Ulayat dari 4 Kaum
news 02 Mar 2021 22:14

Lihat Pemain Tokoh Drama The Penthouse dari Makeup
rileks 02 Mar 2021 22:13

16 Kendaraan Dinas Sekwan DPRD Sampang Bermasalah
news 02 Mar 2021 22:02

Pujo Bentuk Satgas Jamban Jateng-DIY
news 02 Mar 2021 21:27

Tiga Korban Sriwijaya Air Belum Teridentifikasi
news 02 Mar 2021 21:00