Digugat Golden Crown, Jawaban Anak Buah Anies
INILAHCOM, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menanggapi santai soal pihaknya digugat manajemen tempat hiburan Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pasca pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari lalu karena ditemukannya 108 pengunjung menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Loh iyaitu kan kita sesuai dengan aturan yang ada, sesuai prosedur. Kita kan ada aturan," kata Cucu, Kamis (14/5/2020).
Berkah Diplomasi Ekonomi, Pendukung IE-CEPA Tumbuh
Prokes Transportasi Udara Diperpanjang Begini
Dia menekankan, penutupan Diskotek Golden Crown sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengamanatkan penutupan tempat usaha dengan pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi tempat hiburan yang membiarkan terjadinya peredaran narkotika di tempatnya.
"Maksudnya banyak orang make narkoba di dalem tuh, itu bukan kesalahan manajemen menurut mereka. Tapi kan berdasarkan temuan di lapangan yang diamanatkan undang-undang terpenuhi," tandasnya. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Google Desain Ulang Hasil Pencarian di Seluler
ototekno 27 Jan 2021 09:09

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba Jasa Antar
news 27 Jan 2021 08:57

Bea Cukai Jateng DIY Gelar Donor Konvalesen
news 27 Jan 2021 08:56

Jokowi : Indonesia Tengah Adaptasi Perubahan Iklim
news 27 Jan 2021 08:53

Jatim Perpanjang PPKM di 17 Wilayah Kabupaten/Kota
news 27 Jan 2021 08:51

Hari ini Jokowi Lantik Komjen Listyo Jadi Kapolri
news 27 Jan 2021 08:35