Ada Hakim Jadi Komisaris BUMN, KY Turun Tangan
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sedang menelusuri mengenai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Anwar yang diangkat sebagai komisaris PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina.
Anwar yang merupakan Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) ditetapkan sebagai komisaris PT Pertamina Patra Niaga berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 12 Juni 2020. Penelusuran ini dilakukan lantaran hakim dilarang merangkap jabatan.
"KY sedang melakukan penelusuran secara detail pada intinya hakim tidak boleh merangkap jabatan," kata Jaja di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Pegadaian Ajak Masyarakat Mulai Investasi Emas
Kapolda Metro : Mohon maaf yang setinggi-tinginya
Berdasarkan laman Pertamina Patra Niaga, Anwar berada di jajaran Komisaris bersama Basuki Trikora Putra, Muhammad Yusni dan Agus Cahyono Adi. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan, Anwar telah mengajukan pengunduran diri usai ditetapkan sebagai komisaris di anak perusahaan PT Pertamina.
Jaja menyatakan, saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi mengenai diangkatnya Anwar sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Hal ini lantaran KY tidak berwenang menangani jika Anwar sudah berhenti sebagai hakim.
"Nanti kita setelah ada data-data, apakah dia sudah berhenti atau belum berhenti. Kalau dia masih jadi hakim kewenangan KY, kalau sudah tidak jadi hakim bukan lagi kewenangan KY," katanya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kioxia-Western Digital Garap Memori Flash 3D Gen-6
ototekno 26 Feb 2021 11:39

XL Pastikan Jaringan 100% Beroperasi Normal
ototekno 26 Feb 2021 10:36

Bea Cukai Dorong Ekspor di Bidang Cukai
news 26 Feb 2021 09:45

Bea Cukai Ingin Perusahaan Pakai Kawasan Berikat
news 26 Feb 2021 09:41

Saprudi Kegep Saat Berbuat Terlarang
news 26 Feb 2021 09:27

178 Kepala Daerah Dilantik Hari Ini
news 26 Feb 2021 09:09