Dapur Dijadikan Wanita ini Berbuat Terlarang
INILAHCOM, Sumenep - Seroang wanita bernama Zahratun, ditangkap Polisi. Wanita berusia 30 tahun itu diketahui sebagai warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan terhadap Zahratun berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktifitas tersangka di dapurnya.
Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka. Lalu melakukan penggerebekan disertai penangkapan.
"Tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak melakukan transaksi sabu. Di rumahnya didapati 5 poket sabu," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (03/07/2020).
Barang bukti berupa sabu itu ditemukan sebanyak 1 poket di atas kompor dan 3 poket sabu di lantai dapur. Kemudian juga ditemukan 1 poket sabu di kamar tersangka.
Rianto Kegep Saat Berbuat Terlarang di Ruang Tamu
Oknum PNS Kegep Berbuat Terlarang Dengan Wanita
Lima poket sabu yang ditemukan di rumah tersangka itu masing-masing dengan berat kotor 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram. Berat keseluruhan 3,34 gram.
Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp 300.000 diduga hasil menjual sabu, kemudian timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu.
"Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan uang tunai itu miliknya. Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Widiarti.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [beritajatim]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Inilah Perempuan Berprestasi Membangun Ekonomi RI
news 21 Jan 2021 18:56

Wisata Muslim Halal Shafwah Holidays Gaet Santri
rileks 21 Jan 2021 18:35

Pakai AI, XL Bisa Minimalisir Gangguan Jaringan
ototekno 21 Jan 2021 18:18

Jokowi Minta PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari
news 21 Jan 2021 18:00

OMDC Peduli, Akses Kesehatan Harga Terjangkau
rileks 21 Jan 2021 17:32

Geruduk KLHK-KPK Ini Tuntuan AMSUB
news 21 Jan 2021 17:20