Vicky Prasetyo Ditahan 20 Hari Kedepan
INILAHCOM, Jakarta - Artis Vicky Prasetyo, ditahan selama 20 hari kedepan. Pasalnya, kepolisian telah mengirimkan berkas perkara yang sudah dianggap lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (P21).
"Iya bener ditahan untuk 20 hari kedepan," kata Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, Selasa (7/7/2020).
Ramdan Alamsyah, menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Terkait status tersangka Vicky, Ramdan menyebut hal itu ditetapkan polisi sebelum dia ditunjuk jadi pengacaranya. Ramdan sendiri mengaku baru menerima kuasa dari Vicky pada 15 Juni 2020 lalu.
Pernah Jual Martabak, Chandra Jadi Pebisnis Sukses
Hoaks Vaksinasi Tewaskan Kasdim, Pelaku Ditangkap
"Iya secara normatif kita akan melakukan itu, melakukan penangguhan penahanan," kata dia.
Vicky ditahan atas pelaporan Angel Lelga dengan dugaan pencemaran nama baik diduga melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Vicky telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Mengingat sebelumnya terjadi penggerebekan oleh Vicky Prasetyo atas Angel Lelga. Vicky menuduh Angel yang saat itu masih sebagai istrinya melakukan perselingkuhan. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Berkat Digitalisasi Terintegrasi,PGN Makin Efisien
news 20 Jan 2021 17:36

Banten Tertinggi Se-Indonesia, Terkait ini.....
news 20 Jan 2021 17:25

Ini Delapan Komitmen Komjen Listyo Sigit
news 20 Jan 2021 17:21

Sriwijaya Jatuh,Ini Pesan Khusus Jokowi untuk Budi
news 20 Jan 2021 17:18

Razia Prokes, Polisi Bekuk 3 Pengedar Uang Palsu
news 20 Jan 2021 17:11

Komisi III DPR Setuju Komjen Listyo Jabat Kapolri
news 20 Jan 2021 17:00