Peradi Sesalkan Pernyataan Otto Hasibuan
INILAHCOM, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah berikrar akan bersatu kembali di hadapan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly pada 25 Februari 2020.
Ketiga Ketua Umum Peradi, yakni Juniver Girsang, Fauzie Yusuf Hasibuan dan Luhut M Pangaribuan berjanji bersatu.
Sayangnya, pernyataan Otto Hasibuan yang dinilai provokatif dan mengganggu upaya penyatuan Peradi saat menanggapi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 203/PDT/2020/PT DKI JKT yang belum berkekuatan hukum tetap.
Kordinator Tim Advokasi Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) pimpinan Juniver Girsang, Patra M Zen menyayangkan pernyataan Otto yang dianggap provokatif dan tidak semestinya dilontarkan.
"Saya mewakil generasi muda advokat mengajak para senior supaya banyak bercermin, jangan rusak komitmen dan entusiastik penyatuan Peradi yang sudah disepakati sebelumnya, dihadapan Menkopolhukam dan Menkumham dengan pernyataan naif dan kekanak-kanakan," kata Patra pada Minggu (12/7/2020).
Terkait kepemimpinan di Peradi, Patra mengatakan pihak Fauzie Yusuf Hasibuan bukan hanya menggugat Luhut Pangaribuan. Namun, pihak Fauzie juga menggugat Juniver Girsang selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Soal Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Ini Kata Jokowi
Operasi Pencarian Pesawat SJ 182 Dihentikan
Namun, gugatan tersebut kandas ditingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 1395 K/PDT/2020 tanggal 9 Juni 2020, menolak permohonan kasasi Fauzie terhadap Juniver Girsang sebagai Ketua Umum DPN Peradi. Putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewisjde).
Dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 277/PDT/2019 tanggal 22 Juli 2019, telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 12 September 2018, bahwa gugatan Fauzie tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard).
Pertimbangan hukumnya, baik majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding menyatakan seharusnya mengenai sengketa ini diselesaikan secara musyawarah di tingkat organisasi. Saat ini, upaya penyatuan Peradi lagi berproses sesuai putusan majelis hakim.
Langkah ini manifestasi komitmen Peradi yang telah difasilitasi Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yassona, untuk dapat duduk bersama menyatukan kembali tiga kepemimpinan organisasi Peradi pada 25 Februari 2020.
Patra bersama anggota Peradi lainnya mendukung upaya penyatuan ini, karena harapannya agar lebih kuat organisasi advokat tersebut. "Kita di Peradi SAI sedang on fire menginginkan Peradi bersatu. Hanya dengan Peradi bersatu, para advokat Indonesia bermartabat, kuat dan terhormat," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Operasi Pencarian Pesawat SJ 182 Dihentikan
news 21 Jan 2021 19:46

DEN: Sinergi BRI dan LEN Dukung Target EBT 2025
news 21 Jan 2021 19:13

Inilah Perempuan Berprestasi Membangun Ekonomi RI
news 21 Jan 2021 18:56

Wisata Muslim Halal Shafwah Holidays Gaet Santri
rileks 21 Jan 2021 18:35

Pakai AI, XL Bisa Minimalisir Gangguan Jaringan
ototekno 21 Jan 2021 18:18

Jokowi Minta PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari
news 21 Jan 2021 18:00