Jauh-jauh ke Sidoarjo Malah Berbuat Terlarang
INILAHCOM, Sidoarjo Muhammad Asad (28) warga Desa Dumajeh Kec Tanah Merah Kab.Bangkalan dan jaelani (28) warga Desa Plampakan Kec. Camplong Kab.Sampang, pelaku pencurian motor di Toko Baju Jl.Raya Wonoayu Desa/Kecamatan Wonoayu diringkus Unit Reskrim Polsek Wonoayu.
Keduanya diduga kuat yang melakukan pencurian motor milik Lilik Farida (52) pemilik toko yang tinggal di Wonoayu RT 04 RW 05 Kec. Wonoayu, Sidoarjo.
Kapolsek Wonoayu AKP Rohmawati Lailah menceritakan, kejadian itu bermula, korban memarkir sepeda motor miliknya di depan toko baju miliknya.
Korban kemudian masuk ke dalam toko melayani pembeli baju. Setelahnya, kurang lebih 20 menit, korban keluar dari dalam toko dengan maksud untuk salat magrib.
Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Senpi Khusus Sniper
Petani Karet Perkosa Anak Tiri Masih Bocah
"Ketika akan mengambil sepedanya ternyata sudah tidak ada dicuri orang," katanya, Rabu (15/7/2020).
Kapolsek menambahkan, setelah kejadian, korban melapor ke Mapolsek Wonoayu dan anggota melakukan penyelidikan. "Dari keterangan saksi dan petunjuk lainnya, akhirnya kedua pelaku kami tangkap," tegasnya.
Dari tangan kedu pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Scopy Nopol N 4386 ABL warna abu-abu, selembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol W 3427 RY, sebuah kunci T berikut mata kunci dan surat keterangan dari Dealer Tirto Agung Sidoarjo.
Dalam kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1 ) Ke 4e KUHP, yang mempunyai ancaman hukuman pidana penjara maksimum 7 tahun. [beritajatim]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Terpapar Covid-19 Kasudin Dukcapil Jakpus Wafat
news 24 Jan 2021 18:13

Gudang CPO di Teluk Bayur Terbakar
news 24 Jan 2021 18:00

KPK Wajib Hapus Status DPO Sjamsul Nursalim
news 24 Jan 2021 17:52

9 Bulan Baduy Pedalaman Nihil Kasus Covid-19
news 24 Jan 2021 17:00

3 Warna Lipstick Bisa Bawa Keberuntungan di 2021
rileks 24 Jan 2021 16:46

Anak Harimau Terjerat di Kebun Milik Warga
news 24 Jan 2021 15:00