Mahfud: Yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Disanksi
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
"Tak hanya diberikan sanksi administratif tapi juga secara pidana," kata Mahfud usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Dalam kasus perburuan Djoko Tjandra, Mahfud dalam siaran persnya meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis.
"Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," tegas Menko Polhukam Mahfud MD.
Puluhan Tanaman Jeruk di Malang Dirusak Orang
Bank DKI Dukung Pembayaran Donasi PMI DKI NonTunai
Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat.
Dia berharap agar tindakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Djoko Tjandra.
"Kalau ada yang terlibat disitu, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan," kata Mahfud.
Dalam rapat terbatas tersebut, Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung oleh JAM Pidsus, Mabes Polri oleh Kabareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) diwakili Deputi I BIN. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

PPUU DPD RI Akan Revisi UU 25/2009
news 22 Jan 2021 09:15

Dua Warga Dianiaya OTK Satu Tewas di Papua
news 22 Jan 2021 09:15

BAP DPD Siap Terima Aduan Konflik Tanah Surat Ijo
news 22 Jan 2021 09:12

Telkom Hadirkan Tayangan Sport di Indihome
ototekno 22 Jan 2021 09:11

Petinggi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa
news 22 Jan 2021 07:00

Adu Ponsel Entry Level: realme Narzo 20 vs POCO M3
ototekno 22 Jan 2021 06:06