KPK, Selidiki Distribusi Beras Raskin Di Merauke
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyelidiki dugaan korupsi Proses Penyaluran Bantuan Sosial Beras Miskin (RASKIN) Kabupaten Merauke Pada Tahun 2014.
Diduga, penyaluran beras sebanyak 80.010 ton itu diselewengkan dengan modus tipu-tipu."Kami melaporan dugaan penyalahgunaan wewenang. Bukannya disalurkan kepada yang membutuhkan, justru malah dijual untuk keuntungan pribadi dan kelompok," kata Wahyu Hidayat kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).
Kemarin, (Jumat, 24/7/2020), Wahyu dan teman-teman aktivis antikorupsi membuat laporan resmi ke KPK untuk mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah di Merauke.
"Tak hanya asal tembak, kami lampirkan sederet bukti surat dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran bansos raskin Kabupaten Merauke tahun 2014," tegasnya.
Oknum Pegawai KPK Curi Barbuk Emas 1.900 Gram
KPK Geledah Kantor PDAM Gresik
Dalam laporannya ke KPK, Wahyu menceritakan modus operandi korupsi bansos raskin ini. Awalnya pemerintah daerah bersurat ke Bulog untuk permintaan beras raskin guna disalurkan ke rakyat yang membutuhkan.
Semua berjalan lancar mulai dari pengajuan sampai beras sampai ke Merauke."Tapi bukannya disalurkan, beras sebanyak itu diduga disimpan disebuah gudang milik pribadi. Hingga akhirnya, dugaan adanya penjualan beras raskin bulog ini kepada pengusaha swasta," beber Wahyu.
Wahyu berharap, KPK tak perlu lama-lama menindaklanjuti laporannya. Sebab menurutnya, dugaan korupsi yang terjadi sudah merampas hak hidup rakyat kecil di Merauke.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kantongi Swab Negatif Belum Tentu Bebas Covid-19
news 21 Apr 2021 10:23

POCO X3 Pro Resmi Hadir di Indonesia, Ini Harganya
ototekno 21 Apr 2021 10:10

Puluhan Konten Kebencian Paul Zhang Diblokir
news 21 Apr 2021 09:50

Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Lakukan Langkah Ini
news 21 Apr 2021 09:21

Moeldoko : Yang Tahu Hanya Presiden, Titik
news 21 Apr 2021 08:00

Semakin Banyak Kartini Modern Jadi Bos Perusahaan
news 21 Apr 2021 07:30