Pemilik Ratusan Ganja Divonis 8 Tahun Penjara
INILAH.COM - Pemilik narkotika jenis ganja seberat 622,5 gram neto dan 0,37 gram neto sabu-sabu bernama Yosua Karel Dida Thalo (30), divonis delapan tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Hari Supriyanto, di Pengadilan Negeri Denpasar, seperti dikutip Antara, Selasa (4/8/2020).
Dalam persidangan, hakim Hari Supriyanto menyatakan terdakwa Yosua Karel Dida Thalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan dari majelis hakim, sedangkan jaksa penuntut umum I Made Santiawan menyatakan pikir-pikir.
Ahli Akui Ganja Bisa Sembuhkan Penyakit ini....
Kronologis Kasus Ransel Penuh Ganja di Jayapura
Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa Made Santiawan yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.
Awalnya, jaksa Santiawan menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa ketika petugas kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Denpasar Selatan sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Terdakwa ditangkap pada 10 April 2020 pukul 01.15 WITA, di tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Panjer, Denpasar Selatan. hasil penggeledahan ditemukan tiga plastik sabu-sabu total berat keseluruhan 0,37 gram neto, dan sembilan plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram neto.
Jaksa Santiawan mengatakan, dari pengakuan terdakwa, narkotika tersebut adalah milik temannya yang bernama Dinar (DPO). Dinar menyerahkan ganja dan sabu-sabu kepada terdakwa, kemudian sabu-sabu tersebut disembunyikan di atas lemari oleh terdakwa, sedangkan paket ganja disembunyikan di dapur. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Penjualan Online Smartphone di Asia Tenggara Naik
ototekno 27 Jan 2021 12:30

Prokes Transportasi Udara Diperpanjang Begini
news 27 Jan 2021 12:24

Kerugian Gempa Sulbar Capai Rp829,1 Miliar
news 27 Jan 2021 12:20

Tol Surabaya-Gempol Longsor, Ada Rekayasa Lalin
news 27 Jan 2021 12:00

UMG IdeaLab Dorong Terobosan Teknologi Kesehatan
ototekno 27 Jan 2021 12:00

MacBook Air Kabarnya Bakal Kembali Pakai MagSafe
ototekno 27 Jan 2021 11:30