Jokowi Meski Kesatria Tarik Kembali R-Perpres ini
INILAHCOM, Jakarta - DPR RI Seharusnya menolak Rancangan Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus. Adapun TAP MPR VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, secara tegas telah memisahkan peran TNI dan Polri masing-masing dengan UU tersendiri, guna memenuhi agenda reformasi.
Oleh karena itu pengaturan peran TNI dalam pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, merupakan sebuah anomali dalam pembentukan UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Anomali yang paling serius dan masih berlanjut terjadi adalah pada saat ini, dimana Pemerintah justru menyiapkan R-Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, sebagaimana saat ini sedang dalam proses disahkan menjadi Perpres oleh DPR sebagai turunan dari Pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/8/2020).
Padahal, lanjut Petrus, Terorisme telah menjadi konsensus nasional sebagai suatu Tindak Pidana sebagaimana rumusannya telah diatur di dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, lalu bagaimana jadinya jika TNI ditarik masuk ke dalam aksi Penegakan Hukum yang merupakan domain Polri dengan pijakan Hukum Acaranya adalah KUHAP, tentu tidak boleh dan tidak pada tempatnya TNI ditarik ke dalam ranah Polri.
Investigasi Komnas HAM, Ini Kesimpulan Jokowi
TPDI : DPR Bisa Tolak Calon Kapolri, Minta Diganti
"Oleh karena itu peran dan fungsi TNI dalam menanggulangi Aksi Terorisme yang mengancam kedaulatan negara dan merongrong kehormatan negara pada bagian hulunya perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan Perpres, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, berupa tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang, yang menunjukan supremasi TNI dalam tugas-tugas sipil," ucap Petrus.
Presiden Jokowi seharusnya secara kesatria menarik kembali R-Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI sebagai kebijakan Politik Negara, dan segera menggantinya dengan usul RUU Tentang Peran TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Dengan demikian, maka posisi TNI dalam melaksanakan peran dan fungsi Mengatasi Aksi Terorisme, tidak tumpang tindih dan tidak mengganggu kohesivitas kerja Polri, karena keduanya terpisah secara organisatoris, operasional dan profesional sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing.
Hal ihwal tentang tindakan hukum berupa Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan Aksi Terorisme pada tataran tertentu mengancam kedaulatan dan kehormatan negara dan bangsa, menjadi tugas mulia TNI sebagai sebuah Organ Negara.
"Namun demikian perlu diperinci batasan-batasan operasionalnya, syarat-syarat formil dan materil serta pelaksanaannya dengan UU tersendiri atau merevisi UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, karena belum diatur secara komprehensif," tutup Petrus.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Telegram Tutup Ratusan Seruan Kekerasan di AS
ototekno 19 Jan 2021 21:21

Mesum di Wisma Atlet, Hanya Pasien Yang Tersangka
news 19 Jan 2021 21:14

Komite IV DPD Beri Catatan Soal TKDD - PEN Daerah
news 19 Jan 2021 20:48

Hyundai Jual 500 Ribu Kendaraan 'Hijau' di 2020
ototekno 19 Jan 2021 20:20

Aplikasi Kencan Online Blokir Perusuh Capitol Hill
ototekno 19 Jan 2021 19:19

Dua Bocah Perempuan Tewas di Kubangan Bekas Galian
news 19 Jan 2021 19:04