KPK Sambut Baik Pencabutan Pedoman Jaksa Agung
INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyambut baik pencabutan pedoman Jaksa Agung No 7 Tahun 2020 tentang Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, hingga Penahanan terhadap Jaksa yang Melakukan Tindak Pidana.
"Tentu dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik, dan disisi lain menujukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik," kata Nawawi dikonfirmasi awak media, Rabu (8/12/2020).
Nawawi menilai, undang-undang pemberantasan korupsi di Indonesia telah memberi ruang kepada masyarakat untuk berkontribusi. Karena itu, dia mendorong sudah seharusnya penegak hukum terbuka kepada publik.
KPK Pelajari Penentuan Vendor Bansos Covid19
KPK Imbau Calon Kapolri Lengkapi Laporan Kekayaan
"Jadi sangat tepatlah kalau kita aparat penegak hukum, khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mndengarkan masukan-masukan dari masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya penerbitan pedoman itu banyak dikritisi publik lantaran diduga terkait erat dengan dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki atas skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Bogor Banjir Bandang, Ini Tinggi Permukaan Air
news 19 Jan 2021 19:00

Sempat Kabur Dari Lapas, 2 Napi Kembali Ditangkap
news 19 Jan 2021 18:48

Tesla Akan Recall 158 Ribu Model S dan Model X
ototekno 19 Jan 2021 18:18

ODHA Diperbolehkan Ikut Vaksinasi Covid-19
news 19 Jan 2021 18:12

Merger Gojek-Tokopedia Bantu UMKM Tetap Tumbuh
news 19 Jan 2021 18:00

Realme Siapkan Amunisi AIoT Baru Watch S Pro
ototekno 19 Jan 2021 17:30