Wanita ini Otak Dibalik Penembakan Pengusaha
INILAHCOM, Jakarta - Pelaku penembakan terhadap pengusaha pelayaran berinisial S (51 ) di ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara beberapa waktu lalu sudah ditangkap. Ironisnya pelaku utama dalam kasus penembakan ini adalah seorang wanita berinisial NL (34).
Ada dua motif dibalik kasus penembakan tersebut. Pertama NL merasa sakit hati karena sering dimarahi bahkan pernyataan korban dianggap melecehkan.
"Motif pertama NL sakit hati dan kesal terhadap korban karena korban sering memarahi pelaku dan ada sejumlah pernyataan korban yang dianggap melecehkan pelaku selama ini," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana Senin (24/8/2020).
Menurut NL, korban kerap mengatakan bahwa pelaku sebagai perempuan yang tak laku secara asmara. Bahkan, korban menyampaikan ajakan pada NL untuk melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri.
"Motif kedua, NL ini merasa ketakutan pada korban karena korban menyatakan akan melaporkan pelaku ke polisi karena perbuatannya yang diduga menggelapkan uang perusahaan," tuturnya.
Pengusaha di Jakrut Ditembak OTD Dari Belakang
Ini Kata Polisi Soal Penembakan di Jakarta Utara
NL diketahui bekerja di perusahaan korban bagian administrasi keuangan. NL kerap mengurusi persoalan pajak perusahaan, namun belakangan ini perusahaan korban ditegur Dinas Perpajakan karena tak membayar uang pajak perusahaan.
Korban menduga NL menggelapkan uang pajak perusahaan dan berencana melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hal inilah yang kemudian membuat NL nekat menghabisi nyawa korban .
"NL meminta tolong pada R alias M ini untuk membunuh korban. Pelaku R akhirnya menghubungi rekan-rekannya dan mulailah melakukan perencanaan pembunuhan tersebut hingga akhirnya dilakukan eskekusi pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu," tutup dia.
Ada 12 pelaku yang ditangkap terkait kasus pembunuhan ini. NL (34), R alias MM (42), DM alias M (50), SY (58), S (20), MR (25), AJ (56), DW alias D (45), R (52), dan RS (45). Peran pelaku dari tahap perencanaan, eksekutor, pengantar eksekutor, hingga pemilik senjata api.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun; dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

ASN RSUD Ngawi Hilang Usai Loncat Dari Jembatan
news 25 Jan 2021 12:00

Instruksi Perpanjangan PPKM Diterbitkan Mendagri
news 25 Jan 2021 11:00

153 WN Tiongkok Tiba di Banten ini Kata Imigrasi
news 25 Jan 2021 08:37

Ustadz Tengku : Berharap Ditolong "Orang Kuat"?...
news 25 Jan 2021 08:09

UMKM Ogah PP Cipta Kerja Mahalkan Uang Pesangon
news 25 Jan 2021 05:18

Citilink Siap Gunakan Hasil Tes COVID-19 Digital
news 25 Jan 2021 04:14