Cerita Dukun Tua Tega Cabuli Bocah Lalu Direkam
INILAHCOM, Probolinggo - SPD (63) yang diketahui berprofesi sebagai dukun, diketahui mencabuli soerang bocah usia 12 tahun. Bahkan sudah 10 kali ia menjalankan aksi bejatnya terhadap korban.
Adapun SPD, diketahui sebagai warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo,
"Sejak Mei 2020 hingga akhirnya tersangka berhasil kita ringkus," ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Heri Sugiono, Selasa (1/09/2020).
SPD, ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Mapolsek Wonomerto. Laporan itu lalu ditindaklanjuti Kepolisian Resort Probolinggo Kota. Hasil pemeriksaan Polisi, tersangka Spd mengiming-imingi korban uang Rp 15.000 setiap kali melakukan hubungan intim.
"Awalnya keluarga korban tidak berani melapor, karena pelaku ini berprofesi sebagai dukun (Orang Pintar-Red). Setiap kali berhubungan, korban diiming-imingi uang 15.000 rupiah," sambung AKP Heri Sugiono.
Tak hanya mencabuli, kakek tua itu juga merekam aksi bejatnya itu dan disimpan pada sebuah flashdisk. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta satu unit flasdisk berisi rekaman video.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU. RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [beritajatim]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

POCO M3 Dirilis, Ini Harga dan Spesifikasinya
ototekno 22 Jan 2021 04:30

Kemendagri Targetkan Perekaman 5,777 Juta e-KTP
news 22 Jan 2021 02:06

Yogya Beri Cashback Belanja di Pasar Tradisional
news 22 Jan 2021 02:03

Kejagung Periksa Eks Dirut PT Asabri
news 22 Jan 2021 01:46

Bank DKI Beri Mobil Donor Darah ke PMI DKI Jakarta
news 22 Jan 2021 01:40

Bos BTN Siap Optimalkan KPR Subsidi untuk MBR
news 21 Jan 2021 20:12