Minim Sosialisasi Bisa Gejolak Kebijakan Pertamina
INILAHCOM, Jakarta - Rencana PT Pertamina (Persero) menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium dan Pertalite mendapat sorotan Wakil Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno. Menurut Eddy, Pertamina jika kurang sosialisasi terkait kebijakan tersebut, berpotensi memicu gejolak di masyarakat.
"Kami minta agar Pertamina memberlakukan masa transisi dan sosialisasi yang memadai. Agar peralihan BBM Premium dan Pertalite ke BBM yang lebih ramah lingkungan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Tanpa ada riak dan gejolak yang tinggi," kicau Eddy melalui akun resmi Twitternya, @eddy_soeparno, Rabu (2/9/2020).
Dia menilai masyarakat akan menyepakati apabila BBM diganti agar lebih ramah lingkungan.
"Kami yakin, masyarakat Indonesia peduli pada kualitas lingkungan hidup. Sehingga bersedia membayar BBM dengan harga di atas Premium dan Pertalite, sepanjang dikomunikasikan dengan baik," sambung peraih gelar master Hukum Ekonomi Universitas Indonesia itu.
Dia mengingatkan peran serta masyarakat untuk menjaga lingkungan dan udara agar tetap bersih dan sehat.
"Mengontrol kualitas lingkungan hidup, khususnya penanganan polusi udara adalah bentuk tanggung jawab dari kita semua, para pengguna bermotor kepada saudara-saudara kita yang berhak menghirup udara yang lebih bersih," pesan Eddy dalam kicauan berantai itu.
Puluhan Tanaman Jeruk di Malang Dirusak Orang
Bank DKI Dukung Pembayaran Donasi PMI DKI NonTunai
Khusus wilayah Indonesia Timur dan terluar lainnya, Eddy minta, "Pertamina perlu memberikan perlakuan khusus, mengingat minyak tanah, solar dan premium masih diandalkan masyarakat, khususnya mereka dengan penghasilan rendah. Sosialisasi dan masa transisinyapun harus lebih panjang", tandasnya.
Seperti diketahui, Pertamina berencana meninjau penggunaan Premium dan Pertalite karena beroktan rendah di bawah 91.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, peninjauan dilakukan sebagai upaya perusahaan dalam mendukung rencana pemerintah untuk menekan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.
"Pada peraturan tersebut diisyaratkan bahwa gasoline yang dijual minimum RON 91, artinya ada dua produk BBM yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar yaitu Premium (88) dan Pertalite (90)," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (31/8/2020).
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, bahwa pihaknya beserta kementerian terkait sedang gencar untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan BBM yang ramah lingkungan atau di atas RON 91 supaya mengurangi emisi karbon. Pasalnya, Indonesia saat ini termasuk satu dari enam negara yang masih mengkonsumsi Premium.
"Ke depannya akan ada penggantian untuk memakai energi yang lebih bersih. Namun tentunya langkah ini butuh persiapan," kata dia belum lama ini.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Bank DKI Beri Mobil Donor Darah ke PMI DKI Jakarta
news 22 Jan 2021 01:40

Bos BTN Siap Optimalkan KPR Subsidi untuk MBR
news 21 Jan 2021 20:12

Soal Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Ini Kata Jokowi
news 21 Jan 2021 20:05

Operasi Pencarian Pesawat SJ 182 Dihentikan
news 21 Jan 2021 19:46

DEN: Sinergi BRI dan LEN Dukung Target EBT 2025
news 21 Jan 2021 19:13

Inilah Perempuan Berprestasi Membangun Ekonomi RI
news 21 Jan 2021 18:56