Pemuda 21 Tahun ini Produksi Cairan Mematikan
INILAHCOM, Jakarta - Seorang pemuda berinisial F (21) membuat ganja gorilla dalam bentuk likuid atau cair di kawasan Jati Asih, Bekasi. Praktik terlarang itu dibongkar jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
"Alat produksi dan bahan baku berupa serbuk yang kami amankan. Ada juga cairan tembakau gorilla," ujar Kanit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Dewa Ayu Santi, Rabu (2/9/2020).
Di hadapan petugas, F mengaku baru tiga bulan meracik likuid narkoba dan belajar secara autodidak. F menjual barang terlarang hasil racikannya tersebut melalui media sosial seperti Instagram. Dia menjual dengan cara membuat sejumlah akun yang dikelolanya sendiri.
ODHA Diperbolehkan Ikut Vaksinasi Covid-19
Merger Gojek-Tokopedia Bantu UMKM Tetap Tumbuh
"Seminggu 150 sampai 200 botol ukuran 5 mili. Sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu dia jual," tuturnya.
Likuid yang diproduksi F bisa menyebabkan kematian jika dikonsumsi secara berlebihan. Pelaku dijerat Pasal 114 Pasal 113 dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 119 dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Western Digital Rilis SSD Portable Kapasitas 4TB
ototekno 19 Jan 2021 22:22

812 Gradu di Wilayah Gempa Sudah Pulih
news 19 Jan 2021 22:07

Kasus Covid-19 di DKI Masih Terus Bertambah
news 19 Jan 2021 22:00

Telegram Tutup Ratusan Seruan Kekerasan di AS
ototekno 19 Jan 2021 21:21

Mesum di Wisma Atlet, Hanya Pasien Yang Tersangka
news 19 Jan 2021 21:14

Komite IV DPD Beri Catatan Soal TKDD - PEN Daerah
news 19 Jan 2021 20:48