29 Ditetapkan Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas
INILAHCOM, Jakarta - Sebanyak 51 prajurit TNI AD dari 19 kesatuan sudah diperiksa terkait perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Hal tersebut disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijonarko.
"Yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Dodik di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Sementara itu, sebanyak 21 oknum TNI AD sudah ditahan karena diduga terlibat dalam perusakan Mapolsek Ciracas.
Kartu Prakerja Sukses, Layanan Sekolah.mu Terbaik
Kejagung Soal SPDP Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
"Satu orang prajurit dikembalikan karena murni adalah saksi," kata dia.
Didik menyampaikan, kasus perusakan Polsek Ciracas bakal diusut tuntas oleh pihaknya. Dia juga membeberkan motif para tersangka melakukan perusakan Polsek Ciracas.
"Melakukan tindakan pembalasan terhadap pengroyokan terhadap prada MI, meskipun kenyataan dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong. Merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal," urainya.
Selain itu, para pelaku melakukan perusakan Mapolsek Ciracas lantaran jiwa korsa terhadap sesama prajurit TNI yakni Prada MI.
"Melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," tutupnya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Dua Bulan Dikubur, Jenazah Digali Lagi
news 05 Mar 2021 08:50

WN China Kendalikan Ratusan Vaksin Palsu
news 05 Mar 2021 08:33

Twitter Resmi Hadirkan Spaces di Android
ototekno 05 Mar 2021 08:08

Sejumlah wilayah Indonesia Potensi Hujan Lebat
news 05 Mar 2021 08:01

KLB Dinilai Solusi Kisruh Partai Demokrat
news 05 Mar 2021 07:31

Ini Program Penjualan Mitsubishi untuk Maret 2021
ototekno 05 Mar 2021 07:07