Protokol Kesehatan Wajib Bagi Travel dan Penumpang
Di era penerapan adaptasi kebiasaan baru karena pandemi saat ini, transportasi darat seperti bus dan travel menjadi pilihan tepat bagi yang hendak bepergian ke luar kota atau luar provinsi. Namun protokol kesehatan perlu diterapkan guna mencegah paparan COVID-19.
Untuk bisa melakukan perjalanan saat ini tidak dapat boleh sembarangan. Protokol kesehatan yang baik dan benar wajib diterapkan bagi pihak travel atau penyedia jasa transportasi maupun para penumpang.
Pemerintah sendiri melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 membuat serangkaian peraturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, mulai dari pihak travel sampai para penumpang.
Bagi pihak travel harus melaksanakan dan juga mematuhi ketentuan yang telah diberikan oleh pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 yang berisi tentang pembatasan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Diharapkan transaksi pemesanan tiket travel dapat dilakukan secara daring (online) untuk meminimalkan risiko penyebaran COVID-19. Misalnya saja, untuk pemesanan tiket Daytrans bisa membeli atau pesan tiket Daytrans di platform terpercaya.
ODHA Diperbolehkan Ikut Vaksinasi Covid-19
Ribuan Orang Tentang Penguncian COVID-19
Selain itu, pihak Travel harus memastikan semua penumpang telah memenuhi syarat protokol kesehatan dasar seperti masker dan cek suhu tubuh penumpang. Memastikan kru atau awak Travel sehat dan memiliki surat bebas COVID-19 dari fasilitas kesehatan maksimal berlaku 14 hari dan selalu menggunakan masker.
Memastikan penumpang selalu menggunakan masker dan memberikan jarak aman antara penumpang satu dengan yang lainnya.
Sedangkan bagi penumpang, juga harus melakukan beberapa hal seperti menggunakan masker yang sesuai standar dari pemerintah yaitu yang memiliki 3 lapisan. Penumpang juga harus sering melakukan cuci tangan atau membersihkan dengan menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol 70%, serta selalu menjaga jarak aman dengan penumpang yang lain yang umumnya sudah dilakukan oleh pihak travel.
Tidak lupa juga untuk membawa identitas asli seperti KTP dan juga unduh aplikasi PeduliLindungi untuk mempermudah pelacakan jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

POCO M3 Dirilis, Ini Harga dan Spesifikasinya
ototekno 22 Jan 2021 04:30

Kemendagri Targetkan Perekaman 5,777 Juta e-KTP
news 22 Jan 2021 02:06

Yogya Beri Cashback Belanja di Pasar Tradisional
news 22 Jan 2021 02:03

Kejagung Periksa Eks Dirut PT Asabri
news 22 Jan 2021 01:46

Bank DKI Beri Mobil Donor Darah ke PMI DKI Jakarta
news 22 Jan 2021 01:40

Bos BTN Siap Optimalkan KPR Subsidi untuk MBR
news 21 Jan 2021 20:12