Langgar Protokol Kesahatan PSBB Bisa Dipidana?
INILAHCOM, Jakarta - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di Ibu Kota, semakin diperketat. Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi bahkan bisa dijerat dengan hukuman pidana bila kedapatan nekat melanggar protokol kesehatan saat PSBB Total.
Adapun hukuman menindak warga itu dengan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Diterapkan bila tidak menghiraukan imbauan dan melawan petugas.
"Apakah kemungkinan di Pasal 212 KUHP, 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat disini tidak mengindahkan, bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan pasal itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (15/92020).
Kendati begitu menurut Yusri, penggunaan pasal tersebut dilakukan sebagai pilihan terakhir. Pihaknya lebih mengedepankan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
"Sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali (pelanggaran) nanti akan lebih dua kali lipat, tiga kali atau empat kali," ungkapnya.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut ;
Pasal 218 KUHP;
PSBB Transisi DKI Diperpanjang Hingga 21 Desember
PSBB Bodabek Diperpanjang Hingga 23 Desember
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Pasal 216 KUHP ayat (1) ;
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Pasal 212 KUHP ;
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kerugian Gempa Sulbar Capai Rp829,1 Miliar
news 27 Jan 2021 12:20

Tol Surabaya-Gempol Longsor, Ada Rekayasa Lalin
news 27 Jan 2021 12:00

UMG IdeaLab Dorong Terobosan Teknologi Kesehatan
ototekno 27 Jan 2021 12:00

MacBook Air Kabarnya Bakal Kembali Pakai MagSafe
ototekno 27 Jan 2021 11:30

MK Gelar Sidang 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020
news 27 Jan 2021 11:07

Xiaomi Mi Band 6 Bakal Miliki GPS Tracker?
ototekno 27 Jan 2021 11:00