Nasip Terkini PSK yang Digerebek Andre Rosiade...
INILAHCOM, Padang - Terdakwa NN, dalam kasus prostitusi yang digerebek polisi dan anggota DPR RI Andre Rosiade, divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Sumatera Barat hukuman lima bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan," kata ketua majelis hakim Reza Himawan Pratama.
Selain NN, terdakwa AS, yang berperan sebagai muncikari, divonis bersalah. AS dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan Janggal yang Dialami PT Antam, Ini Kata KY
Massa Desak Kakanwilkumham DKI Dicopot
Putusan majelis hakim ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Diketahui, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Dewi Permata Asri menuntut NN 5 bulan penjara dan AS 7 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Kedua terdakwa, yang didampingi penasihat hukum Riefi Nadra, Devie Diany, Inne Sari Dewi cs, menyatakan menerima putusan tersebut. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Tersangka Baru KPK Ditahan Di Rutan Polres
news 25 Jan 2021 23:14

Modal Cuman Rp20 Ribu Bisa Investasi di Tanamduit
news 25 Jan 2021 22:31

Pajero Sport Diminati Pemburu Mobkas, Ini Sebabnya
ototekno 25 Jan 2021 22:22

Usai Edarkan Sabu, Dua Pelaku Dibekuk
news 25 Jan 2021 22:00

Korupsi Citra Satelit Bisa Timbulkan Bencana Alam
news 25 Jan 2021 21:08

Pipa Gas Bocor, Lima Orang Tewas
news 25 Jan 2021 21:00