Larangan Terbang di Kalbar,DPR Siap Panggil Menhub
INILAHCOM, Jakarta - Anggota Komisi V DPR, yang membidangi transportasi Nurhayati Monoarfa mempertanyakan sanksi larangan terbang Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji bagi maskapai yang mengangkut penumpang terpapar COVID-19.
Sebab, kata dia, keputusan membuka atau menutup rute merupakan wewenang pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. "Kejadian ini sangat kita sayangkan. Pemberian sanksi dari Gubernur Kalimatan Barat itu, jelas menabrak peraturan Menteri Perhubungan. Pemberian sanksi administratif menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan," ujar Nurhayati kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Tentunya, sanksi 'sepihak ini' sangat merugikan maskapai penerbangan yang tengah berusaha bangkit pada masa pandemi COVID-19. Nurhayati mengingatkan, tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Seharusnya, sanksi atau teguran diberikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pengelola bandar udara.
"Penumpang melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan COVID-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Jika semua sudah terpenuhi, maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.
Politikus PPP ini menilai, kebijakan Gubernur Midji, sapaan akrab Sutarmidji, sangatlah tidak tepat. Karenanya, Komisi V DPR RI akan segera menindaklanjuti polemik ini dengan memanggil jajaran Kementerian Perhubungan. Aturan membuka atau menutup rute penerbangan, merupakan wewenang pemerintah pusat, melalui Kemenhub.
"Seharusnya yang paling benar ya gubernur koordinasilah dengan pak menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi). Tidak terus membuat suatu keputusan sepihak. Ini sangat berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.
Rugikan Wong Cilik, Kamrussamad:Setop Holding UMKM
DPR : Kritik Boleh, Tapi Jangan Dibalut Kebencian
Terpisah, Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie menilai, larangan terbang dari Gubernur Kalimantan Barat bagi maskapai penerbangan yang mengangkut penumpang positif COVID-19 salah sasaran dan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah daerah.
Alvin menyatakan, maskapai hanya mengangkut penumpang yang telah lolos verifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Tanpa lampu hijau dari unit kerja tersebut, penumpang tidak diizinkan terbang.
Larangan terbang, menurut Alvin, jelas tidak adil baik bagi maskapai, maupun calon penumpang yang telah memesan tiket. Dia menyatakan, perusahaan dapat mengajukan gugatan kepada PTUN terkait dengan tindakan pemerintah daerah yang sewenang-wenang. "Gugat saja ke PTUN," tegas Alvin.
Tidak hanya itu, Alvin meminta, pemerintah pusat untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini. Mendagri Tito Karnavian perlu memberikan teguran terhadap atas kebijakan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang terkesan kuat melampaui batas.
Sekedar mengingatkan, dua maskapai penerbangan dilarang terbang membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Larangan terbang selama 10 hari berturut-turut, sejak Sabtu (19/9/2020) sampai Senin (28/9/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, dua maskapai telah dianggap melanggar Pergub Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. [ipe]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

DPR: Vaksin dan PPKM Sukses Tekan Kasus COVID-19
news 06 Mar 2021 18:54

Wagub DKI Ungkap Dua Alasan Hambat Normalisasi
news 06 Mar 2021 18:31

Ogah Ganti Rugi Mahasiswa Todong Senpi ke Korban
news 06 Mar 2021 18:20

Nintendo Switch Bakal Pakai Layar OLED Samsung?
ototekno 06 Mar 2021 18:18

Enam Daerah di Sumut Kegiatan Masyarakat Dibatasi
news 06 Mar 2021 17:57

Gegara Ogah Beri Jatah Bulanan Preman Bacok Antoni
news 06 Mar 2021 17:00