Awal Pijat Ujungnya Berbuat Terlarang
INILAHCOM, Jakarta - Petugas Polres Metro Jakarta Utara membongkar kasus prostitusi berkedok tempat pijat atau terapis dibandrol harga Rp300 ribu.
Kasus ini terungkap lantaran mereka kepergok menjalankannya di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
"Hasil keterangan pengelola untuk jasa terapis sebesar Rp160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul, pelanggan harus membayar Rp300 ribu," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadillah, Selasa (22/9/2020).
Aries menjelaskan modus panti pijat bernama Temesis itu menawarkan pelayanan jasa kepada para mantan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat telepon selular disertai foto para terapis wanita.
Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebgai tersangka yakni DD (46) sebagai supervisor, dan TI (26), serta AF (27) sebagai kasir.
"Tersangka DD mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis untuk mengundang para pelanggan ini datang ke tempat itu," jelas Aries.
Jual Janda Seharga Rp600 Ribu, Wanita ini Dibekuk
Anak Dilecehkan Bapak Tiri Saat Ibu Sedang Tidur
Penggerebekan tempat itu di Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 14.05 WIB.
Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mencurigai adanya kegiatan di depan ruko tersebut, selanjutnya petugas menyamar sebagai pelanggan dan mengamankan 21 orang di lokasi kejadian.
Petugas mengamankan 21 orang terdiri dari sembilan orang sebagai terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Udang-undang Hukum Pidana junto Pasal 506 tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Qualcomm Rilis Snapdragon 870 5G, Penerus 865
ototekno 20 Jan 2021 19:00

Camelia Farhana Terlanjur Sayang Ini...
rileks 20 Jan 2021 19:00

Mayoritas Komisi VI Dukung Kementerian BUMN
news 20 Jan 2021 18:51

Jenazah Covid-19 Dimakamkan TPU Serengseng Sawah
news 20 Jan 2021 18:25

Artis Cilik Aljabbar Bikin Lagu Corona Is Covid-19
rileks 20 Jan 2021 18:25

Ratusan WNA Sudah "Diusir" Dari Bali
news 20 Jan 2021 18:00